Beranda Urban Nusantara

RUU Ketahanan Keluarga, Intervensi Negara dari Kisah Bang Toyib

453
0
DPRD Batam
RUU Ketahanan Keluarga
RUU Ketahanan Keluarga menjadi kontroversi karena isinya terlalu mencampuri urusan privasi sebuah keluarga. (Foto ilustrasi/net)

Kesan bahwa negara terlalu mengintervensi ranah privasi rakyatnya memang bisa dengan gamblang terlihat di RUU Ketahanan Keluarga. Beberapa di antaranya yang sudah tersebar luas adalah bagian yang mengatur tentang hubungan seks suami istri, tanggung jawab suami dan istri, hingga pengaturan kamar orangtua dan anak.

Pada bagian ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, diatur bahwa kamar tidur orang tua dan anak harus dipisah. Aturan itu terkait pemenuhan aspek ketahanan keluarga.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pasal 33 ayat (1) huruf a mengatur keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni.

Tempat tinggal layak huni dirincikan dalam pasal 33 ayat (2) yang berbunyi:

Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:

a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;

b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;

c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Pasal 36 menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya tanggung jawab memenuhi tempat tinggal layak huni. Ayat (2) pasal tersebut menyediakan empat opsi bagi pemerintah.

Empat cara itu adalah bantuan dana renovasi rumah tidak layak, subsidi rumah layak huni, keringanan pinjaman kredit untuk renovasi atau pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan rumah susun umum dan rumah bersubsidi yang layak huni.

Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, mengaitkan aturan itu dengan perilaku inses. Penggabungan kamar, kata dia, berpotensi memicu inses antaranggota keluarga, kata Netty.

“Ternyata anak umur 7 tahun bisa mencabuli adiknya lima tahun. Kenapa? Dimulai dari keluarga, rumahnya tidak memisahkan kamar tidur orang tua dan anak, kan seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, kental nuansa Orde Baru