

Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari janda kekasihnya.
Aksi pertama Rudi dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu, mereka menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.
Terdakwa kemudian melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pelecehan seksual terhada anak bawah umur itu terjadi setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.
Baca Juga :
Astaga, Ketua KPU Cabuli Siswi Magang di Toilet Hotel
Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, tiba-tiba tak kuat menahan nafsu.
Namun, bukannya mencumbu si janda, Rudi malah melamfiaskan nafsu purbanya itu kepada putri kandung pacaranya tersebut.
*****