Beranda Urban Nusantara

Rudi Pacari Janda, Eh Anak Balitanya Digarap Juga

1731
0
DPRD Batam
Ilustrasi pencabulan
Foto ilustrasi. Rudi tega mencabuli putri kandung pacarnya yang masih balita. Rudi dituntut hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Rudi melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali terhadap anak dari janda kekasihnya.

Aksi pertama Rudi dilakukan pada 2016 lalu. Ketika itu, mereka menginap di Hotel Cozy di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Bali.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Terdakwa kemudian melakukan aksi kedua kalinya saat menginap di Hotel Fave di Jalan Rungkut, Surabaya, pada 2017. Aksi pelecehan seksual terhada anak bawah umur itu terjadi setelah korban dipangku oleh Rudi seusai mandi.

Baca Juga :
Astaga, Ketua KPU Cabuli Siswi Magang di Toilet Hotel

Sementara aksi terakhir dilakukan Rudi di rumahnya pada Juli 2019. Rudi yang tidur seranjang bersama korban dan ibunya, tiba-tiba tak kuat menahan nafsu.

Namun, bukannya mencumbu si janda, Rudi malah melamfiaskan nafsu purbanya itu kepada putri kandung pacaranya tersebut.

*****