Home Nusantara Pemanggilan Gubernur Anies Mendapat Sorotan Publik, Wagub: Masyarakat Jangan Berspekulasi

Pemanggilan Gubernur Anies Mendapat Sorotan Publik, Wagub: Masyarakat Jangan Berspekulasi

Gubernur Anies
Gubernur DKI, Anies Baswedan. (Foto: kompas.com)
DPRD Batam

 

Barakata.id, Jakarta- Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan.

artikel perempuan

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma mengatakan, jika pemanggilan Anies untuk tujuan klarifikasi dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, maka alangkah indahnya jika petugas Polda Metro Jaya yang datang menemui Anies di Balaikota.

“Apapun alasannya, Anies itu adalah gubernur. Ada marwah di jabatannya itu. Jadi bukan malah Anies dipanggil dan beritanya diekspose di media seakan-akan Gubernur DKI itu tersangka kasus kriminal,” ujar Lieus seperti dikutip dari  Harian Terbit, Rabu (18/11/20).

Apalagi, kata  Lieus  surat pemanggilan Ditreskrimum Polda  Metro Jaya itu beredar luas di media sosial (medsos). Seolah-olah penyebaran surat pemanggilan itu ingin mempermalukan orang nomor satu di Jakarta itu.

Baca juga :

Meski begitu, Lieus tidak menyalahkan polisi. Hanya saja, jika pemeriksaan Anies itu karena dugaan pelanggaran terhadap UU Karantina Kesehatan, maka semestinya bukan cuma Gubernur DKI Jakarta yang dipanggil polisi. Sebab kegiatan yang bersifat kerumunan massa juga telah terjadi di banyak daerah.

Apalagi, kata Lieus, semua orang mengetahui Anies Baswedan adalah gubernur di Indonesia yang pertama kali menerapkan PSBB sementara daerah lain belum melakukannya.

“Jadi, kalau gara-gara acara di rumah Habib Rizieq, ia dipanggil dan diperiksa, lalu dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya, ini sangat tidak adil,” tegasnya.

Ditambahkan Lieus, Anies sendiri sudah memberi sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan massa. Bahkan sanksi seperti itu sudah diterapkan Anies Baswedan dalam banyak kasus.

Selain itu pemerintah DKI Jakarta juga proaktif mengirimkan surat peringatan ihwal ketentuan protokol kesehatan kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan di tengah masyarakat.

Lieus sependapat dengan pernyataan politisi Andi Arief yang menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidaklah tepat. Sebab pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur adalah pertanggungjawaban politik.

“Jadi yang berhak memangil dan meminta keterangan, semestinya adalah Menteri Dalam Negeri,” ujar Lieus.

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, (17/11/2020) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Metro Jay untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah acara kegiatan Habib Rizieq Shihab, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga :

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pelanggaran UU Karantina Kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo.

Tak hanya Anies Baswedan, menurut Argo, sejumlah pihak juga akan dipanggil terkait acara HRS itu, di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu di acara tersebut.

Sementara itu, Fraksi Nasdem DPRD DKI menyebutkan mereka tak sejalan dengan Fraksi PSI yang akan menggulirkan hak Interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Pimpinan FPI Rizieq Shihab.

“Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi),” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11/20).

Menurut Wibi, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, posisi Anies tak bersalah karena sudah melakukan imbauan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Rizieq sebesar Rp50 juta.

“Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi,” ujar anggota Komisi A ini seperti dilansir Antara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Monitoring Network (JMN) menilai kerumunan dalam acara yang dibuat oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, berada di luar kendali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Karena itu, kata Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kejadian itu, tidak bisa memposisikan Anies serta-merta salah.

“Sebab, sebelum acara maulid dan nikahan putri HRS digelar, upaya-upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Anies dan jajarannya,” kata Sulhy.

Upaya-upaya pencegahan tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pemprov DKI sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Salah satu buktinya, kata Sulhy, Pemprov DKI melayangkan surat peringatan dan imbauan agar tuan rumah menerapkan protokol kesehatan yang ditujukan langsung kepada Rizieq dan ketua panitia acara pernikahan putri pimpinan FPI itu.

Baca Juga :

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

” Saya meyakini seluruh proses akan berjalan dengan baik dan lancar. Jadi kami minta agar semua pihak tak berspekulasi atas pemanggilan tersebut,” ungkap Riza di Jakarta seperti dikutip dari Kompas, Rabu (18/11/20).

Riza mengatakan, Gubernur Anies telah memberikan contoh baik dengan menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, Anies tidak kecewa dan marah. Anies sangat menghormati proses klarifikasi.

Riza mengatakan, Anies telah memberikan jawaban berdasarkan data dan fakta.yang ada. Akan tetapi ia enggan memberikan detail pertanyaan yang ditujukan kepada Anies.

*****

Editor : Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.