Beranda Urban Nusantara

38.822 Napi Sudah Dibebaskan karena Corona

111
0
Lapas Tuminting
Ilustrasi. Petugas mengendalikan suasana di Lapas Tuminting yang rusuh akibat para napi minta dibebaskan karena takut tertular virus corona di dalam lapas, Sabtu (11/4/20). (F: Okezone.com/Subhan Sabu)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Total napi yang dibebaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) hingga Senin (20/4/20) sebanyak 38.822 orang. Ribuan narapidana itu dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin (20/4/20).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rika mengatakan puluhan ribu napi dan anak binaan itu berasal dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :
Takut Corona, Ratusan Napi Mengamuk di Lapas Tuminting, Satu Tertembak

Ia menyebut napi yang bebas melalui program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak binaan sebanyak 903 orang. Sementara itu, untuk program integrasi, napi yang dikeluarkan sebanyak 2.145 orang dan anak binaan sebanyak 36 orang.

Rika mengaku pihaknya tengah mendata napi yang dilaporkan kembali melakukan tindak pidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Menurut dia, sejauh ini para napi dan anak binaan yang bebas patuh lapor ke Balai Pemasyarakatan.

“Data masih kami pastikan, terkait apakah betul yang bersangkutan adalah eks WBP dan betul yang bersangkutan adalah WBP program asimilasi dan integrasi berdasarkan permenkumham 10/2020,” ujarnya.

Seperti diketahui, kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lapas dan rutan yang melebihi kapasitas.

Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sampai Rp260 miliar dari untuk menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.

Baca Juga :
Cara Pintar Setya Novanto Kabur dari Lapas Sukamiskin

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap 13 napi yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi itu.

“Dari sekitar 36 ribuan napi yang dapat asimilasi itu, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Argo, Jumat (17/4/20).

Sampai kemarin, Minggu (19/4), jumlah pasien positif terpapar virus corona di Indonesia secara kumulatif mencapai 6.575 orang. Dari jumlah itu, 582 orang meninggal dunia dan 686 orang lainnya dinyatakan sembuh.

*****

Sumber : CNN Indonesia