
Barakata.id, Batam – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menyerukan kepada seluruh ormas Islam membantu tim medis yang sedang berjuang menangani pasien virus corona (Covid-19). Bantuan itu dengan cara melakukan penggalangan dana.
Bantuan dapat digalang oleh badan kemanusiaan yang ada dalam struktur masing-masing ormas Islam. Disebutkannya, bantuan untuk tim medis itu bisa dalam bentuk uang untuk pengadaan alat-alat medis terkait Covid-19.
“Diserukan kepada FPI, PA 212, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam agar menggalang dana dalam rangka membantu tim medis di manapun mereka berada,” kata Rizieq dalam siaran pers yang disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/20).
Baca Juga :
Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600 Ribu dan Sembako 3 Bulan, Ini Syaratnya
Kepada ormas Islam di Jakarta, Rizieq menyarankan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI. Menurutnya, ormas Islam perlu memperkuat kerja sama dengan Pemprov DKI karena Jakarta merupakan salah satu episentrum penularan virus corona di Indonesia.
“Khusus Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus corona di Indonesia dan dengan korban terbanyak, diserukan ada rekening khusus kemanusiaan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Jakarta memang jadi salah satu episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. Mengutip CNNIndonesia.com, berdasarkan data per Selasa (7/4/20), Jakarta tercatat memiliki jumlah pasien positif corona sebanyak 1.369 orang. 65 diantaranya sembuh dan 106 meninggal dunia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona mulai Jumat (10/4/20).
Penerapan PSBB di Jakarta dalam bentuk pembatasan pergerakan dan interaksi warga dan barang. Sekolah diliburkan dan anak didik diminta belajar dari rumah. Kegiatan perkantoran juga menjalankan aktivitasnya dari rumah.
Meski demikian tetap ada tiga sektor yang mendapat pengecualian, yakni sektor pemerintahan, delapan sektor bisnis, dan sektor transportasi umum.
Untuk transportasi umum Pemprov tetap mengizinkan beroperasi dengan membatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dengan jumlah penumpang yang terbatas.
Baca Juga :
Jangan Lengah, Waspadai Juga Penyakit DBD Saat Pandemi Covid-19
Sementara delapan sektor bisnis yang mendapat pengecualian antara lain sektor kesehatan; retail; distribusi; barang; energi; komunikasi; industri strategis; keuangan dan perbankan.
Penerapan pembatasan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama oleh Pemprov DKI. Karena itu, Anies mengatakan dalam penerapan PSBB Jumat mendatang, yang paling ditekankan adalah penegakan dan penindakan atas aturan tersebut.
Anies juga mengingatkan selama PSBB akan ada larangan berkumpul di atas lima orang.
“Pemerintah, dalam hal ini Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, kemarin.
*****