Beranda Urban Nusantara

Fraksi GPN Desak Bupati Blitar Ungkap Pembatalan Dana Hibah Senilai Rp229,5 Miliar

141
0
Anshori Baidlowi, anggota Fraksi Gerakan Pembaharuan Nasional
Anshori Baidlowi, anggota Fraksi Gerakan Pembaharuan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar. (foto: istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Fraksi Gerakan Pembaharuan Nasional (GPN) DPRD Kabupaten Blitar mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam hal ini Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menjelaskan secara resmi terkait pembatalan dana hibah senilai Rp 229,5 miliar dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada DPRD Kabupaten Blitar.

Sebab, kata salah satu anggota FGPN DPRD Kabupaten Blitar Anshori Baidlowi, bahwa saat ini banyak surat yang masuk ke DPRD untuk mempertanyakan persoalan itu meski Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sudah menjelaskannya di media massa.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kendati demikian, Anshori menegaskan masih banyak masyarakat yang belum puas atas penjelasan tersebut, karena dianggap belum detail. Tambah lagi isunya sekarang ini sudah mengembang kemana-mana dan menjadi bola liar.

Baca juga : Kunjungan Dirjen KKP di Blitar Bawa Kapal, Bupati Rini Pesan Harus Bergulir

“Untuk itu, saya berharap kepada bupati Blitar untuk menjelaskan pembatalan bantuan hibah tersebut melalui lembaga resmi yakni DPRD,” kata Anshori kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna pada Kamis (28/4) kemarin di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Jalan Kota Baru No.6, Banjarjo, Kanigoro, Kec. Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kemudian Anshori menyakini, jika persoalan itu disampaikan di lembaga resmi, paling tidak spekulasi orang yang mengarah pada penafsiran yang salah bakal terjawab. Sebab, kata dia, saat ini banyak perbincangan-perbincangan yang multi tafsir di group-group sosial media maupun lainnya.

Tambahnya, saat Komisi III hearing bersama Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Blitar melalui rapat kerja, pihaknya tidak mendapatkan pencerahan yang memuaskan dari hearing tersebut. Kerena mereka tidak bisa menjelaskan secara gamblang, mengapa pembatalan itu bisa terjadi dan sepihak. Padahal mengatasnamakan pemerintah daerah dan kementrian.

Baca juga : Resmikan Gedung Baru Polres Blitar, Bupati Rini Syarifah Berharap Pelayanan Masyarakat lebih Cepat dan Akurat

“Untuk itu kami memakluminya. Karena, beliau mempunyai keterbatasan kewenangan dalam menjawab persoalan. Dan saya berpendapat, yang pas untuk menjawab pada forum resmi itu adalah bupati atau wakil bupati Blitar,” tuturnya.

Selanjutnya Anshori menilai, adanya pembatalan karena sebuah kecerobohan aparat yang tidak berhati-hati dalam melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan membawa institusi Pemkab Blitar, walaupun mungkin tidak ada implikasi hukumnya. Tetapi menurut dia, itu sebuah pelecehan institusi.

“Ini kecerobohan aparat melakukan seperti itu. Kalau sudah menyangkut institusi apakah tidak ada konsekuensi hukumnya?. Kan tidak sesederhana itu. Makanya perlu penjelasan yang detail,” kata politikus dari Partai PPP ini.

Baca juga : Kemen PUPR Bantah Berikan Dana Hibah Senilai Rp 229,5 miliar, Wabup Blitar Langsung Klarifikasi ke Jakarta

Terakhir ia berharap kepada Pemkab Blitar segera mengklarifikasi permasalahannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun bila tidak ada respon, pihaknya akan segera meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar untuk segera di Pansuskan.

“Tidak mungkin mengadakan MoU tidak melalui proses. Proses itu pasti melibatkan orang dan biaya. Tidak ada orang bekerja tanpa ada anggaran. Sehingga hal ini perlu diklarifikasi. Mudah-mudahan tidak ada arah kesana. Apabila tidak ada respon dan permasalahan terus berkembang, serta LSM terus bertanya kita risih juga. Saya usul di Pansuskan kalau perlu,” tandas Anshori.

(jun)