

Barakata.id, Batam – Sebanyak 598 orang WNI tidak bisa keluar negeri, hal ini disebabkan adanya kecurigaan dari pihak imigrasi.
Ratusan orang yang tertahan keluar negeri ini, merupakan catatan Imigrasi Batam dari April hingga Agustus 2022.
“Kami menunda keberangkatan mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (12/9/2022).
Baca juga : Imigrasi Deportasi 77 WNA, Ini Kesalahannya
Subki mengatakan bahwa penundaan ini, tidak serta merta dilakukan. Setiap orang akan berangkat ke luar negeri, harus melalui pintu-pintu pemeriksaan imigrasi.
Saat melewati pintu-pintu tersebut, ada petugas yang mengecek dan memeriksa tujuannya ke luar negeri.
Jika ada ada temuan atau dugaan bahwa tujuannya ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, maka petugas imigrasi akan melakukan penundaan.
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Subki.
Baca juga : Smart Card Mudahkan Lalu Lintas Keimigrasian KEK di Batam
Pencegahan PMI non prosedural, akan terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Batam.
Subki mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus melakukan pengecekan dan pemeriksaan ketat, terhadap orang yang akan berangkat ke luar negeri melalui pintu-pintu internasional di Batam.