Pria di Batam Cabuli 7 Bocah dengan Modal Rp10 Ribu

1327
0
DPRD Batam
Polda Kepri menggelar jumpa pers kasus pencabulan 7 anak di bawah umur dengan tersangka FIR di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Jumat (24/1/20). (F: Barakata.id)

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri bahwa Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka adalah melakukan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dengan cara melakukan tipu muslihat. Tersangka memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp10.000 kepada korban.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, setelah memberikan uang itu, pelaku lantas melancarkan aksi cabulnya di sebuah hutan yang ada di Pulau Petong, Galang.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Guru SMP di Batam Cabuli Siswi 6 Kali, Aksi Mesum Itu Direkam dan Disimpan di Laptop

Di tempat sepi itu, tersangka memuaskan nafsu bejatnya dengan cara menggesek organ pribadi ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengeluarkan sperma.

Ternyata S bukanlah satu-satunya korban. Kelakuan mesum FIR juga dilampiaskan kepada enam bocah perempuan lain di Pulau Petong, dengan modus serupa.

Selain di hutan, ada pula korban yang diperlakukan tak senonoh di rumah pelaku.

“Atas kejadian yang telah dialami para korban, hingga saat ini anak-anak itu menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka,” kata Arie.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 helai handuk warna merah milik tersangka, 3 pasang pakaian tersangka dan 5 pasang pakaian korban.

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri dari rumah tersangka pencabulan di Pulau Petong, Jumat (24/1/20). (F: Barakata.id)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1).

“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegas Arie.

Baca Juga :
Korban Guru SMP Cabul di Batam Ternyata 7 Siswi, Semuanya Divideokan

Kabid Humas menambahkan adanya peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini sangat memprihatinkan, dan harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang lagi.

“Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban,” katanya.

Harry juga mengimbau kepada para orangtua untuk tetap waspada dan dapat menjaga serta mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan.

*****

Penulis : Ali Mhd