

Barakata.id, Batam – Seorang pria di Batam yakni S alias F alias LE alias FIR ditangkap polisi karena cabuli bocah atau anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh orang bocah yang menjadi korban pencabulan pria tersebut.
Aksi pencabulan terhadap 7 anak itu terjadi di Pulau Petong, Kecamatan Galang, Kota Batam pada Desember 2019-Januari 2020.
Baca Juga :
Janda Muda di Batam Dirudapaksa Pemuda Mabuk, Dipepet Usai dari Kamar Mandi
Ketujuh anak perempuan korban pencabulan FIR adalah, K (6 tahun), A (7), A (5), N (13), S (8), S (7), dan H (9).
Kasus ini terungkap setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menerima laporan dari warga dan orangtua korban pencabulan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri itu, petugas kemudian meringkus FIR pada 20 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Jumat (24/1/20) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah tim melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari warga.
“Kejadiannya dimulai pada bulan Desember 2019, pelaku mencabuli korban berinisial S, usia tujuh tahun di area hutan yang ada di Pulau Petong, Galang,” kata Harry yang didampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.

Ia menceritakan, korban S menyampaikan kepada orangtuanya bahwa bagian organ vitalnya sakit. Namun, korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut.
Baca Juga :
Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos
Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020, orangtua S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya juga mengalami kesakitan di bagian serupa dengan putrinya.
“Informasi yang dikumpulkan warga, ada tujuh anak perempuan yang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Para orangtua anak-anak itu pun melapor ke polisi,” kata Harry.
Setelah melakukan penyelidikan, tim
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri
kemudian menetapkan FIR sebagai tersangka. Ia dinyatakan telah melakukan pencabulan terhadap ketujuh bocah perempuan tersebut.
Selanjutnya, rayu korban dengan uang Rp10 ribu..