Beranda Urban Ekonomi

PPnBM Rumah Mewah di Bawah Rp30 Miliar Dihapus

133
0
Jualan Pulsa Dipungut Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
DPRD Batam

Jakarta – Pemerintah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. PPnBM sebesar 20 persen hanya akan diterapkan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar.

Perubahan penerapan PPnBM tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Pasar Properti Batam Diyakini Melaju Usai Lebaran

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjadi pertimbangan perubahan PMK tersebut adalah, pemerintah perlu mengubah batasan nilai untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi di sektor properti.

“Dalam ketentuan terdahulu yakni PMK No.35/PMK.010/2017 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sektor properti,” bunyi pertimbangan PMK itu, dikutip Bisnis, Rabu (19/6/19).

Baca Juga : Presiden Setuju Lahan di Batam Jadi Hak Milik

Adapun yang sudah diimplementasikan sejak 10 Juni lalu ini jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Pasalnya, dalam ketentuan terdahulu baseline pengenaan tarif PPnBM bagi rumah dan town house jenis nonstrata title dipatok sebesar Rp20 miliar atau.

Artinya ada selisih sebesar penetapan batas pengenaan pajak PPnBM sebesar Rp10 miliar.

Sedangkan bagi apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya pengenaan PPnBM-nya dikenakan bagi yang memiliki harga jual senilai Rp10 miliar atau selisih Rp20 miliar dari ketentuan sebelumnya.

*****