

Barakata.id, Bintan – Polres Bintan menangkap dua orang bandar narkoba yang sedang transaksi di Bintan Timur, Jumat (2/12) lalu. Keduanya diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama, narkoba.
Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari laporan masyarakat. Polisi melakukan pendalaman atas informasi ini dan mendatangi lokasi yang disebut masyarakat dalam laporannya.
Saat sampai di lokasi, polisi melihat ada dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba yakni Sd dan Es.
“Ketika anggota melakukan penggeledahan, Sd alias Sy ini melakukan perlawanan. Sd ini berusaha menghilangkan barang bukti, akibatnya anggota Satres Narkoba mengalami luka di kakinya,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat (9/12).
Pergumulan ini berhasil dimenangkan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Polisi menemukan tiga bungkus paket sabu, disembunyikan Sd di dalam mulutnya.
“Saya apresiasi petugas yang jeli saat melakukan penggeledahan, sehingga bukti itu berhasil ditemukan,” ujar Tidar.
Selain 3 bungkus sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan, satu sendok kertas, dua mancis rakitan, dua bungkus papier a cigarettes dan satu gunting.
- Baca Juga: Polres Bintan Tangkap Narapidana Kabur
Kedua tersangka, kata Tidar telah ditahan di Mapolresta Bintan. Akibat perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Tidar.
Atas kejadian ini, Tidar menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba, apalagi terlibat dalam peredarannya.
“Kami berharap kepada masyarakat melaporkan atau menyampaikan jika melihat ada peredaran narkoba,” ujar Tidar.