Barakata.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Kepri. Surat ketetapan ini ditandatangani Ansar Ahmad sejak Rabu (7/12) lalu.
Berdasarkan surat tersebut, rata-rata upah minimum di kabupaten dan kota di Provinsi Kepri naik sekitar 6 hingga 7 persen.
UMK Batam ditetapkan sebesar Rp 4.500.440. UMK tahun 2023. UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194, naik 7,39 persen.
UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015, naik 6,86 persen. UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019, naik 7,26 persen.
UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194, naik 7,51 persen. UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603, naik 6,79 persen. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.560, naik 6,80 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata mengatakan Gubernur Kepri menetapkan UMK berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022.
“Inflasi cukup tinggi, sehingga dapat menyebab daya beli pekerja tergerus,” kata Mangara, Jumat (9/12/2022).
Oleh sebab itu, terbitnya Permenker no 18 tahun 2022 ini, untuk dapat memulihkan daya beli pekerja. Sehingga diharapkan para pengusaha mendukung aturan ini.
- Baca Juga: UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3,279 Juta
“Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini. Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut,” ungkap Mangara.
Para bupati dan walikota, katta Mangara mengusulkan upah tahun 2023 ini, dengan menggunakan Permenaker yang terbaru itu. Sebab, faktor utama jadi perhitungan itu adalah inflasi.