Beranda Kepulauan Riau Batam

Polisi Tangkap Penyelundup Manusia ke Malaysia

70
0
PMI ilegal.
Polisi mengamankan satu orang pelaku dan 4 calon PMI Ilegal di Hotel Ramayana,Lubukbaja, Batam, Senin (17/10/2022).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap Endang Susanto,46, yang berusaha menyelundupkan 4 orang wanita ke Malaysia. 

Endang ditangkap saat berada di Hotel Ramayana, Lubuk Baja, Batam, Senin (17/10/2022). 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“4 orang wanita yang menjadi korban ini, berasal dari Palembang dan Medan,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Selasa (18/10/2022). 

Baca juga : Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tak Kunjung Jera

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang masuk ada orang yang akan menyelundupkan 4 orang wanita, untuk bekerja di luar negeri secara ilegal. 

“Keempatnya datang dari Medan,” ujar Boy. 

Usai mendapatkan informasi itu, jajaran Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengembangan. 

“Tak lama, kami mengamankan 5 orang wanita. 4 orang diantaranya sebagai korban dan satu orangnya lagi sebagai pelaku yang akan menyeberangkan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal,” ucap Boy.  

Baca juga : Ini Nih Untung Penyaluran PMI Ilegal di Batam

Dari penyelidikan dilakukan polisi, Endang mendapatkan keuntungan Rp 3juta untuk sekali pengiriman PMI Ilegal. 

“Atas perbuatannya, Endang melanggar pasal 81 junto 69 atau pasal 83 junto 68 Undang-Undang no 18 Tahun 2017, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas Boy.