

Barakata.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap Endang Susanto,46, yang berusaha menyelundupkan 4 orang wanita ke Malaysia.
Endang ditangkap saat berada di Hotel Ramayana, Lubuk Baja, Batam, Senin (17/10/2022).
“4 orang wanita yang menjadi korban ini, berasal dari Palembang dan Medan,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Selasa (18/10/2022).
Baca juga : Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tak Kunjung Jera
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi yang masuk ada orang yang akan menyelundupkan 4 orang wanita, untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Keempatnya datang dari Medan,” ujar Boy.
Usai mendapatkan informasi itu, jajaran Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengembangan.
“Tak lama, kami mengamankan 5 orang wanita. 4 orang diantaranya sebagai korban dan satu orangnya lagi sebagai pelaku yang akan menyeberangkan para PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal,” ucap Boy.
Baca juga : Ini Nih Untung Penyaluran PMI Ilegal di Batam
Dari penyelidikan dilakukan polisi, Endang mendapatkan keuntungan Rp 3juta untuk sekali pengiriman PMI Ilegal.
“Atas perbuatannya, Endang melanggar pasal 81 junto 69 atau pasal 83 junto 68 Undang-Undang no 18 Tahun 2017, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas Boy.