Home Batam Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tak Kunjung Jera

Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Tak Kunjung Jera

110
PMI ilegal
Lima pelaku PMI ilegal yang ditangkap Polisi Kawasa Pelabuhan Batam. F Humas Polresta Barelang.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pelaku penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tidak kunjung jera. Meskipun, kepolisian berkali-kali melakukan penindakan dan menangkap para pelaku penyelundup. 

Penangkapan dilakukan dari setingkat Polda Kepri, Polresta Barelang hingga jajaran Polsek.

artikel perempuan

Tingginya pengungkapan kasus oleh kepolisian di Kepri, tidak membuat para penyelundup mengurungkan niatnya. 

Belum genap seminggu lalu, pengungkapan kasus PMI ilegal oleh Polda Kepri. Polsek Kawasan Pelabuhan Batam kembali mengungkap kasus penyelundupan PMI ilegal, 4 Oktober lalu di Pelabuhan Internasional Batamcenter.

Baca juga : Ini Nih Untung Penyaluran PMI Ilegal di Batam

“Ada 7 orang yang kami amankan,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, Kamis (6/10/2022). 

Dari ketujuh orang PMI ilegal ini, polisi mengantongi beberapa nama, salah satunya S sebagai perekrut. Selang tak berapa lama polisi menangkap S. 

Dari S polisi mendapatkan keterangan, perekrutan dilakukan bersama H.

“Kami menangkap H, dari pengakuannya ada orang yang bertugas mengantar dan menjemput para PMI ilegal yakni I dan Sw. Lalu kami menangkap lagi Hn, sebagai pengurus di tempat penampungan,” kata Awal. 

Modus para pelaku adalah merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura. Lalu mengirimkan mereka ke Malaysia atau Singapura tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. 

Baca juga : Kapolresta Barelang Minta Kapolsek Tindak PMI ilegal

“Keuntungan jaringan penyelundup PMI ilegal ini mencapai Rp10 juta hingga Rp17 juta per orangnya,” ujar Awal. 

Dari kelima orang ini, Awal mengatakan ada satu orang sebagai pengendali yakni Rs. Saat ini Rs masih dalam pengejaran polisi. 

“Mereka ini sudah 8 kali menyelundupkan para PMI ilegal,” ucap Awal. 

Atas perbuatannya kelimanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar. 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.