
Barakata.id, Bintan – Polisi menangkap penjual chip aplikasi Higgs Domino di Bintan, dengan keuntungan mencapai Rp6 juta perbulannya.
Ada dua orang pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan, Bd,37 dan Asg,18.
Penangkapan keduannya, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Kapolres Bintan AKBP, Tidar wulung Dahono membenarkan penangkapan ini.
“Kami menangkap keduanya, saat sedang melakukan transaksi chip aplikasi Higgs Domino, 31 Agustus lalu,” kata Tidar,
Baca juga : Polisi Pantau SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM
Dua orang ditangkap, kata Tidar memiliki peranan yang hampir sama. Asg dan Bd berperan sebagai pemain, pembeli dan penjual chip.
Satu billion chip dijual seharga Rp65 ribu. Keuntungan harian Bd mencapai Rp200 ribu seharinya. “Jika sebulan, Bd bisa meraup untung hingga Rp6 juta,” tutur Tidar.
Saat penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan dua unit ponsel. Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Bintan, guna penyidikan dan pengambangan lebih lanjut.
Baca juga : Polisi Terus Gasak Judi
“Kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Tidar.
Tidar mengatakan bahwa Polres Bintan tidak main-main dalam menindak segala jenis perjudian. Ia berharap masyarakat dapat mendukung dan melaporkan jika ada melihat kegiatan perjudian.