Home Bintan Operasi Pekat di Bintan, Polisi Amankan Puluhan Miras

Operasi Pekat di Bintan, Polisi Amankan Puluhan Miras

Anggota Polres Bintan melakukan pengecekan peredaran miras tanpa izin edar di kawasan Bintan Utara.
Anggota Polres Bintan saat mengecek kedai atau warung yang menjual miras tanpa izin, Selasa (30/11/2022). F Polres Bintan.
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Polres Bintan menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) 2022 mulai dari 24 November lalu.

Operasi ini merazia beberapa lokasi rawan kejadian pidana, bahkan kegiatan ini juga menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin. 

artikel perempuan

Dari operasi pekat yang digelar Selasa (30/11/2022) lalu, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras, yang terdiri dari 28 botol arak putih, miras merek apek botak 5 botol, miras merek Newpoot 1 satu botol dan 3 botol miras merek anggur merah. 

“Minuman keras ini, kebanyakan kami temukan di warung dan kedai,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (1/12/2022). 

Ia mengatakan minuman keras itu ditemukan di Bintan Utara. Begitu menemukan minuman keras tanpa izin, jajaran Polres Bintan meminta penjual tidak lagi menjual miras tanpa izin. 

“Kami edukasi, jangan menjual miras tanpa izin dari instansi yang berwenang,” tuturnya. 

Ia mengatakan kegiatan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bintan. Ia meminta kepada penjual miras, agar mengurus perizinan. 

Operasi pekat Seligi 2022 ini, akan berjalan selama 14 hari dan telah dimulai sejak tanggal 24 November 2022 lalu. 

Operasi ini menyasar premanisme, narkoba, minuman keras (Miras), prostitusi dan yang berhubungan dengan penyakit masyarakat. “Sehingga dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkap Tidar.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.