Beranda Kepulauan Riau Batam

Pelaku Curanmor Ditangkap di Kampung Aceh

69
0
Curnamor
Sepeda motor yang dicuri oleh Np di Mangsang, Sei Beduk. F Polsek Sei Beduk.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polsek Sei Beduk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor Np,31, di Kampung Aceh, 25 September lalu.

Penangkapan Np, bermula dari laporan masyarakat di Mangsang Permai, atas kehilangan kendaraan bermotor yang diparkir depan rumah tetangganya. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Namun, saat hendak pulang ke rumahnya, motor tersebut hilang. “Warga ini pun melaporkan ke kami 17 September silam,” ujar  Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Selasa (27/9). 

Baca juga : Kapolresta Barelang Minta Kapolsek Tindak PMI ilegal

Berdasarkan laporan ini, jajaran reskrim Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan. Dari informasi awal didapat keterangan, bahwa pelaku sering berada di kawasan Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh. 

Betty mengatakan jajaranya melakukan pemeriksaan ke kawasan tersebut. Sesampai di lokasi, polisi melihat tersangka. Tidak ingin buruannya lepas, polisi langsung menangkap Np. 

Kepada tim yang menangkapnya, Np mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio.

Baca juga : Ini Lokasi Rawan Kejahatan di Nongsa, Polsek Nongsa Patroli 

“Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Sei Beduk,” ujar Betty. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.