
Barakata.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memantau konten-konten negatif yang beredar di platform media sosial (medsos). Kominfo pun akan menjatuhkan denda mulai Rp100 juta hingga Rp500 juta kepada platform medsos seperti Twitter dan Facebook jika membiarkan munculnya konten ilegal di Indonesia.
“Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp100 juta-Rp500 juta per konten,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin (4/11/19).
Baca Juga : Instagram dan Facebook Hadirkan Fitur Label Berita Hoax
Kominfo sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan PP itu, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform medsos.
Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, dan SARA.
“Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah,” kata Semuel.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.
Baca Juga : Serunya Bikin Konten Video Kreatif Bersama Telkomsel
PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.
Kominfo juga mengharuskan penyelenggara sistem elektronik terutama swasta menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Utuk layanan dari penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik yang teknologinya tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri. PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri
*****
Sumber Tempo. co