Beranda Warta

Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Warga yang Lihat Bisa Lapor ke Propam

1102
0
DPRD Batam

Rusdi mengatakan pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata dia.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambung Rusdi.

BACA JUGA : Bentrok TNI-Polri di Sumut, 6 Polisi Terluka, Kantor Polsek Rusak

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo juga sudah menegaskan perihal anggota polisi dilarang masuk tempat hiburan malam.

Ditegaskan dia,Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum miras serta menyalahgunakan narkoba.

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/21).

Propam cek ulang polisi pemegang senpi