Beranda Urban Nusantara

Pledoi Habib Rizieq: Semua Kasus Saya karena Ahok Kalah Pilgub Jakarta

65
0
Pledoi Habib Rizieq
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/12/20) malam. (F: RENO ESNIR/ANTARA)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/21). Ia menyebutkan bahwa kasus-kasus yang menjeratnya adalah dendam oligarki setelah Ahok kalah di Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 lalu.

“Saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan kawan-kawan,” kata Rizieq saat membacakan pledoi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Habib Rizieq disidang sebagai terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia juga menjadi terdakwa perkara serupa di Mega Mendung, Bogor.

BACA JUGA : Habib Rizieq Pakai Syal Palestina di Sidang, Hakim Minta Dicopot

Dalam pledoi yang dibacanya, Habib Rizieq beranggapan bahwa pelbagai kasus pidana yang menjeratnya usai tiba dari Arab Saudi ke Indonesia semata-mata adalah kasus politik yang dikemas sebagai kasus hukum.

Menurut dia, jerat hukum tersebut tak lepas dari dendam politik para oligarki pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai kalah di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu.

Habib menilai, semua kasus yang menjeratnya kini tak bisa dilepaskan dari rentetan Aksi Bela Islam 411 dan 212 yang digelar pada akhir 2016. Saat itu, massa menuntut Ahok yang diduga telah menistakan agama untuk diadili dan dijebloskan ke penjara.

Menurut Habib Rizieq, Ahok yang maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta ketika itu didukung oleh para oligarki. Oligarki tersebut, lannjut Rizieq, sukses menggalang dukungan mulai dari Presiden, aparat keamanan, ASN di Ibu Kota Jakarta untuk memilih Ahok.

“Belum lagi penerbitan fatwa-fatwa sesat dan menyesatkan dari ulama gadungan yang mendukung Ahok dengan memutar-balikkan ayat dan hadis serta memanipulasi hujjah dan korupsi dalil, di samping itu juga ada siraman dana besar-besaran dari para cukong,” ujarnya.

Singkat cerita, Rizieq mengatakan saat itu perjuangan umat berhasil melengserkan Ahok. Ahok kala itu kalah di Pilgub DKI Jakarta 2017 dan masuk ke penjara.

BACA JUGA : Habib Rizieq Shihab: 3 Bulan, 3 Kasus, 3 Tersangka

Kekalahan Ahok, lanjut Rizieq, malah membuat para oligarki dan gerombolan pendukungnya itu murka dan marah besar. Akibatnya, eskalasi politik semakin memanas dan masyarakat di akar rumput juga semakin terbelah, sehingga di mana-mana rawan bentrok antar pendukung.

Kemudian, Rizieq pun bercerita tentang dirinya dan kawan-kawannya diklaim menjadi target kriminalisasi sepanjang Tahun 2017. Ia mengklaim telah dijadikan target operasi intelijen hitam berskala besar karena banyak rekayasa kasus dihadapkan kepadanya.

Bukan cuma itu, kata Rizieq, operasi intelijen hitam telah menebar aneka ragam teror dan intimidasi terhadap dirinya dan rekan-rekannya. Dia mencontohkan adanya pelemparan bom molotov ke beberapa Posko FPI hingga penembakan kamar pribadinya di pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor.

“Serta peledakan bom mobil di acara Tabligh Akbar saya di Cawang Jakarta, juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh Gerombolan Preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat,” kata Rizieq.

Setelah kembali dari Mekkah, Habib Rizieq langsung diproses hukum terkait kasus kerumunan abai protokol kesehatan. Menurut dia, proses hukum yang dikenakan kepadanya tak lepas dari dendam politik, tidak murni hukum.

Karena itu dalam pledoi tersebut, Habib Rizieq meminta agar bebas murni dari segala tuntutan di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Karena sudah membayar denda Rp50 juta, Rizieq merasa tidak bisa dikenakan hukum pidana.

Sidang Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/21).

Ingatkan Hakim 3 Ayat Quran Agar Adil

Masih membacakan pledoinya, Habib Rizieq Shihab juga mengingatkan tiga ayat Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW kepada majelis hakim dan jaksa.

Rizieq awalnya menyinggung bahwa Allah SWT memiliki sifat Maha Adil. Karena itu, ia menyatakan bahwa Allah SWT sudah memerintahkan manusia untuk bersikap adil dan menegakkan keadilan.

“Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT yang Maha Adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil, serta selalu menegakkan keadilan,” kata dia.

Rizieq lantas mengutip tiga ayat Alquran. Salah satu ayat Alquran itu di antaranya Surat An-Nahl ayat 90. Ayat itu memiliki arti bahwa Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan.

Selain itu, Ia juga mengutip Surat An-Nisaa ayat 58. Ayat itu memiliki arti “apabila kalian menetapkan Hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil”.

BACA JUGA : Serupa Tak Sama, Jejak Panas Zakir Naik dan Rizieq Shihab

Terakhir, Rizieq juga mengutip Surat Al-Maaidah ayat 42. Ayat tersebut memiliki arti “Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskan lah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.

Rizieq juga mengatakan bahwa Allah SWT mengharamkan kezaliman atas segenap umat manusia. Ia lantas mengutip sebuah Hadis Qudsi yang memiliki arti “Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan kezaliman atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang haram di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi”.

Imam Besar FPI itu menilai penegakkan keadilan bukan hanya ajaran agama Islam semata. Melainkan diajarkan oleh semua agama dan amanat konstitusi NKRI di UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi hukum dalam Penegakan Hukum.

“Karenanya, jika suatu pelanggaran hukum diproses, sedang pelanggaran hukum lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan diskriminasi hukum yang tidak dibenarkan dalam tatanan hukum NKRI,” kata Rizieq.

Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : CNNIndonesia.com