Barakata.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepri merekomendasikan kepada Pemrpov Kepri untuk menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp40 miliar. Dengan rekomendasi ini, diharapkan Pemprov Kepri bisa segera melakukan langkah pencegahan.
“Kami sepakat untuk merekomendasikan anggaran percepatan penangangan Covid-19 ini digunakan. Adapun besarannya Rp40 miliar,” kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, kemarin.
Jumlah tersebut diperkirakan masih belum cukup. Namun, dapat bertambah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan di lapangan.
Untuk itu legislatif menurut Jumaga, meminta kepada Pemprov dapat menggunakan anggaran ini tepat sasaran dan tepat guna, tanpa melupakan prinsip kehati-hatian.
“Setiap pengeluaran harus dibarengi dengan pertanggungjawabannya,” kata dia.
Baca Juga :
Sekda Kepri: Anggaran Pembangunan Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
Tak hanya penanganan penyebaran Covid, DPRD Kepri lanjut Jumaga, juga meminta agar pemerintah juga harus sudah memikirkan penanganan dampak Covid-19. Misalnya segera membuat jaring pengamanan sosial untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.
“Pemerintah harus lebih fokus kepada kegiatan prioritas seperti jaring pengaman sosial,” katanya.
Hal ini, sejalan dengan program prioritas pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Adapun program yang dipercepat yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program bantuan sembako, Kartu Indonesia Sehat, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Desa.
Untuk diketahui, proses realokasi anggaran ini juga mengacu pada protokol penanganan dan Rencana Operasional Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas. Untuk Kepri, Gugus Tugas akan dipimpin langsung oleh Gubernur.
*****