Beranda Urban Nusantara

Pilkada 2020 Ditunda? Ini Kata KPU

110
0
Pilkada Ditunda
Ilustrasi
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Belakangan ini ramai suara dari berbagai pihak yang meminta agar Pilkada Serentak 2020 ditunda. Penundaan itu dianggap mendesak lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air masih mengganas.

Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan untuk menunda Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR. Menurut dia, opsi penundaan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

“Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah,” kata Raka dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/9/20).

Ia menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan bahwa Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. PKPU itu berisikan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

“Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020.Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :
* 46 Daerah Berisiko Tinggi Gelar Pilkada, Termasuk Batam

* Tahapan Pilkada, Bawaslu Catat 243 Pelanggaran Prokes

Raka mengatakan, terhadap berbagai permasalahan, terutama aspek kesehatan, pihaknya sedang berupaya mencari cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan

“Ini tentu perlu dicarikan jalan keluarnya, terutama bagaimana cara koordinasi menjadi lebih efektif. Semua pihak berkoordinasi, dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk patuh pada protokol kesehatan. Jadi kata kuncinya ada di situ,” kata dia.

“Kepatuhan dan disiplin protokol kesehatan ini menjadi semakin urgen, harus dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, bukan hanya KPU sebagai penyelenggara saja,” sambung Raka.

Dia menegaskan, langkah-langkah yang dijalankan KPU semata-mata hanya mematuhi peraturan hukum yang ada. Menurutnya, tidak ada niatan dari KPU untuk menambahkan atau bahkan mengurangi urgensi yang sudah diatur dalam kaidah hukum.

“Dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan. Ketika mekanisme hukumnya demikian karena kita negara hukum tentu itu yang menjadi pijakan KPU. Tidak boleh kemudian kami melebihi atau mengurangi apa yang memang menurut hukum sudah diputuskan dan diatur secara demikian,” ujarnya.

Mendagri kaji penerbitan Perppu Prokes

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, harus berpedoman pada protokol kesehatan (prokes). Menurut dia, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan baru, salah satunya peraturan pengganti undang-undang (perppu).

“Untuk perppu sendiri juga masih dikaji. Apakah perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum? Ataukah Perppu yang terbatas terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja,” kata Tito dalam keterangan persnya, Minggu (20/9/20).

Baca Juga :
* INFOGRAFIS: Tahapan Pilkada 2020

* Wah, Ketua KPU Arief Budiman Kena Covid-19

Namun Tito mengatakan jika bukan perppu, dipertimbangkan untuk melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau bukan Perppu ya PKPU. Peraturan KPU harus segera revisi dan harus segera dalam waktu beberapa hari ini. Nah, ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena kalau regulasi bukan hanya Mendagri, saya hanya memfasilitasi, yang utamanya adalah KPU sendiri, yang harus disetujui oleh Komisi II DPR RI,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar pada Jumat pekan lalu menyebut akan ada rapat antara KPU, Bawaslu bersama pemerintah. Dia menyebut rapat tersebut akan membahas draf perppu pilkada.

“Draft perppu pilkada,” katanya.

Dia menyebut perppu ini nantinya akan membahas penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.

“Perppu bagi pelanggaran protokol kesehatan bagi pilkada,” ujarnya.

*****

Sumber : Okezone.com