

Barakata.id, Batam –Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,
Kedua tersangka itu berinisial RL alias R dan ENS. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 3.090.726.183,-.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH, menyebutkan, diketahui adanya kerugian negara itu tertuang dalam laporan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi, KPK Periksa 5 Pengusaha
Kabid Humas mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terkait pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.
“Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM. Sementara RL alias R selaku Direktur di PT PSM. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan langsung kepada PT. PIM yang sebagai Direkturnya ENS,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).
Harry mengungkapkan, dalam proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang
“Dalam prosesnya, RL alias R meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Sehingga muncul angka sebesar Rp. 3.090.726.183,-. Lalu RL alias R meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” ungkap Harry.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp3,4 M di BUMD PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood Diperiksa Kejati Kepri
Selain itu, tambah Harry, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan.
“Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dil apangan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-,” jelas Harry.
Terkait kasus ini, barang bukti yang disita antara lain, 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening Koran.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa 3 Pejabat dan 3 Pengusaha
Sementara Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri,” pungkas Harry.
Harry menyebutkan, pihaknya tidak bisa menghadirkan tersangka RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian negara sebesar Rp. 565.000.000,-. (Ali)