
989 hari setelah penyerangan
Dua pelaku teror Novel ditangkap usai peristiwa penyiraman itu berusia 989 hari, pada 11 April 2017.
Saat itu, Novel baru selesai menunaikan salat subuh berjemaah di Masjid Al Ihsan, jaraknya sekitar empat rumah dari kediaman Novel, Jalan Deposito I Nomor 8, RT 03/RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pukul 05.10 WIB, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meninggalkan masjid untuk pulang. Setelah itu, terdengar Novel berteriak.
Rupanya, ia disiram air keras oleh orang tak dikenal. Novel langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga usai peristiwa itu.
Baca Juga:
KPK Tangkap Wali Kota Medan, Ada Uang Setoran Rp200 Juta
Perawatan Novel kemudian dipindah ke RS Jakarta Eye Center, Menteng pada hari yang sama
Pada 12 April 2017, Novel dibawa ke Singapura untuk menjalani operasi. Saat masih dirawat di Singapura itu Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalang teror air keras itu.
Hal itu disampaikan Novel kepada media yang berbasis di Amerika Serikat, TIME.
Pada 31 Juli 2017, Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus teror terhadap Novel. Sketsa terbaru terduga pelaku penyerang Novel ditunjukkan.
Pada 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menunjukkan 2 sketsa baru wajah terduga pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan. Sketsa itu didapat dari keterangan 2 orang saksi.
9 Maret 2018, Komnas HAM membentuk tim pemantau kasus Novel. Tim itu bertujuan memastikan bahwa proses hukum Novel Baswedan bisa berjalan sesuai koridor hak asasi manusia (HAM).
Pada 21 Desember, mereka menyampaikan rekomendasi antara lain meminta Kapolri membentuk Tim Gabungan untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel, meminta KPK melakukan langkah hukum, dan meminta Presiden memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Polri.
8 Januari 2018, Jenderal Tito selaku Kapolri meneken surat perintah pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus teror itu. Ada tujuh pakar dalam tim gabungan itu yang berasal dari kalangan akademisi, LSM, mantan pimpinan KPK, Komnas HAM, dan Kompolnas.
Baca Juga :
Jokowi Terancam “Dilengserkan” Jika Terbitkan Perppu KPK
11 April 2019, Wadah Pegawai (WP) KPK terus meminta presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengungkap kasus ini.
26 Desember 2019, dua orang polisi aktif yang diduga sebagai pelaku penyerangan Novel Baswedan ditangkap. Dalam jumpa pers sehari sesudahnya, polisi menekankan penggunaan istilah ‘mengamankan’ untuk menjelaskan tindakan terhadap dua orang itu.
Selanjutnya dua orang itu menyandang status tersangka, inisialnya adalah RB dan RM.
*****
Sumber : Detik.Com















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)













