Barakata.id, Tulungagung (Jatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo atas dugaan kasus korupsi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, periode 2014-2018.
Pemeriksaan Maryoto Birowo sebagai saksi, dilaksanakan di Mapolres Tulungagung pada Kamis (30/6) kemarin selama 2 jam lebih.
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus Korupsi di Tulungagung Mendapat Jempol
Dengan mengenakan baju putih, usai pemeriksaan, mantan wakil bupati 2 kali tersebut tak banyak berkomentar kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dirinya terkait dengan DPRD.
“Mulai jam 11 tadi saya diperiksa terkait dengan kasus DPRD,” ungkapnya sembari terburu-buru keluar ruangan.
Dari keterangan yang dihimpun, sebelumnya mantan Kepala Bidang (Kabid) Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Tulungagung Sukarji juga diperiksa.
Sukarji diperiksa oleh KPK sekitar pukul 10.30 Wib di ruangan yang berbeda dengan Maryoto Birowo
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, dan segera mengumumkan nama-nama tersangka termasuk konstruksi perkaranya.
Baca juga: LPKP2HI Tulungagung Kembali ke KPK, Laporkan Dua OPD Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
“Untuk saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Banprov Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung,” ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6) lalu. (jun)