Barakata.id, Batam – DPRD Kota Batam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jalinan kerjsama guna memperkuat barisan anti-korupsi. KPK menilai peran lembaga legislatif snagat penting dalam mengggalang pemberantasan korupsi di negara ini.
Kepala Satgas I.1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Maruli Tua mengatakan, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pembuat kebijakan tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mendukung inisiatif antikorupsi yang menjadi inti dari program kerja KPK. Hal itu ditegaskannya dalam pertemuan strategis bersama pimpinan DPRD Batam pada 28 November 2023 lalu.
Empat poin utama yang menjadi fokus kerja sama antara DPRD dan KPK meliputi: pertama, komitmen mendukung program antikorupsi; kedua, kolaborasi dalam penyusunan dan persetujuan APBD yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA : Pemko Batam Raih 2 Penghargaan dari KPK
Ketiga, pembuatan kebijakan strategis seperti Perda pajak daerah yang amanah; dan keempat, peran aktif dalam pengawasan yang memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Pendekatan ini mendapat dasar hukum yang kuat dari UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang mengategorikan korupsi dalam 30 jenis tindak pidana. Diantaranya, praktik gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan pejabat negara atau pegawai negeri dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai bentuk suap.
Statistik pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa Kota Batam berada di garis terdepan dalam melaporkan korupsi, dengan 157 aduan tercatat dari tahun 2017 hingga 2023.
Tahun 2019 menjadi tahun dengan pengaduan terbanyak, yaitu 81 aduan, menandakan kesadaran publik yang tinggi dan keberanian warga untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.
KPK menerapkan strategi TRI SULA yang meliputi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan, dengan tujuan menginternalisasi nilai integritas dan membangun sistem pencegahan yang efektif.
“Langkah ini diharapkan akan mencegah pelaku tidak bisa melakukan korupsi dan menciptakan efek jera bagi yang berani mencoba,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Batam Sepakat Pembentukan Dua OPD Baru di Pemko Batam
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, tugas dan kewenangan KPK mencakup pencegahan, koordinasi dengan instansi lain, pemantauan, supervisi, serta penindakan dan eksekusi atas tindak pidana korupsi yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Ini menunjukkan langkah-langkah komprehensif yang diambil KPK untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di Indonesia.
Melalui kerja sama erat antara DPRD Kota Batam dan KPK, diharapkan dapat membentuk sebuah sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel, demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik dan memajukan kesejahteraan masyarakat. (*)