Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Kepri menangkap tiga orang penimbun BBM jenis solar, 7 Februari lalu di Tanjung Uncang, Batam. Keuntungan yang didapat ketiga orang penimbun BBM bersubsidi ini, sekitar Rp 4,4 juta seharinya.
Perhitungan ini berdasarkan BBM Bio Solar yang mereka kumpulkan setiap harinya sekitar 1.400 liter. D, Ss dan Dt membeli BBM Bio Solar itu dari SPBU seharga Rp 6.800, lalu dijual lagi dengan harga Rp 10 ribu.
Ketiganya memiliki peranan berbeda. D merupakan pemilik ke 3 kendaraan pelangsir, Ss alias S (Sopir Mobil Mitsubishi Storm) dan Dt alias Bt (Sopir Mobil Pelangsir).
- Baca Juga: Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi
“Modus operandinya, pelaku ini memodifikasi kendaraannya. Sehingga dapat menampung BBM jauh lebih banyak, dari seharusnya,” kata Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, Rabu (16/2/2023).
Tidak hanya memodifikasi tangki mobil, tapi pelaku juga menyalurkan ke beberapa jeriken yang disiapkan dalam mobil. Pembelian BBM bersubsidi ini, dengan menggunakan 4 kartu Brizzi Fuel Card.
“Kartu itu ada stikernya, jadi seolah-olah asli. Sehingga dapat mengelabui petugas SPBU,” ujar Tabana.
Ada dua mobil yang bertugas sebagai pelangsir solar. Mobil-mobil ini setelah membuat BBM jenis solar itu, lalu menuju ke lokasi tempat Mobil KIA Travello, yang didalamnya sudah ada tangki plastik kapasitas 1000 liter.
- Baca Juga: Dua Kontainer Barang Bekas Diamankan Polisi
“Minyak-minyak itu, dipindahkan ke mobil itu. Selain itu, juga ada 23 jeriken kapasitas 35 liter, untuk menampung minyak dari dua mobil (pelangsir) itu,” ucap Tabana.
Dari pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar itu. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik, satu unit mobil Nissan Terano, satu unit mobil Mitsubishi Storm, ribuan liter minyak, pompa minyak dan 4 kartu brizzi.
“Ketiganya terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta,” ujar Tabana.