Barakata.id, Batam – Dw, pembuat sertifikat vaksin palsu, meraup untung yang cukup banyak. Sebab, satu kartu vaksin palsu itu seharga Rp 50 ribu. Seharinya, Dw dapat menjual hingga 30 kartu vaksin palsu.
Untung didapat Dw seharinya, sekitar Rp 1,5 juta. Namun, perjalanan Dw berakhir, usai Subdit Siber Ditreskrimsus mengendus akun miliknya yang aktif menjual sertifikat vaksin palsu.
“Kasus ini berawal dari patroli siber petugas,” kata Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Akibat perbuatan pelaku pemalsu sertifikat vaksin ini. Irjen Tabana mengatakan, masyarakat mengalami kerugian. Sebab, vaksin yang diterbitkan oleh pelaku, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tabana menjelaskan, modus pelaku dengan mengakses website P-care BPJS Kesehatan secara ilegal. Pelaku ini, kata Tabana dapat menerobos masuk ke website itu, tanpa login terlebih dahulu.
“Setelah masuk ke dalam laman itu, pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin, tanpa harus suntik vaksin terlebih dahulu,” ucap Tabana.
Ia berharap dengan penegakan hukum ini. Tidak ada lagi oknum, yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan di bidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat .
Tabana mengatakan, jika ada temuan lainnya. Ia memastikan akan menindak tegas.
“Patroli siber akan semakin ditingkatkan. Jangan ada yang mencoba-coba untuk menerbitkan sertifikat vaksin secara ilegal,” ucap Tabana.