Beranda Kepulauan Riau Batam

Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi

80
0
Polisi tangkap pelangsir solar.
Th tersangka penimbunan solar subsidi saat digiring polisi. F Humas Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap pelangsir solar subsidi. Satu orang di antaranya masih buron.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai aktivitas pelangsiran solar di salah satu SPBU di kawasan Sagulung.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan  mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi saat mendapatkan laporan pada 1 September lalu.

“Kami menangkap satu orang tersangka inisial TH di kawasan Ruko Aji Bisnis Centre Sagulung Batam,” kata Nugroho, Selasa (6/9/2022).

TH melakukan aksinya di 6 SPBU yang ada di Batam. Ia menggunakan kartu Brizzi yang telah digandakan. Jumlah totalnya ada 12 kartu.

Berdasarkan pengakuannya, TH mengaku akan menjual solar subsidi itu pada seseorang di Kawasan Batuaji bernama Sidabutar yang saat ini masih buron.

Nugroho mengatakan pihaknya mendapati modus baru dalam kasus ini. Dalam kasus ini tersangka menggunakan mobil dengan tangki asli sesuai pabrikan untuk mengisi solar subsidi.

Nah setelah selesai, ia akan memindahkan solar itu ke mobil lain yang telah dimodifikasi tangkinya. Mobil itu diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat dia mengisi solar.

“Kami mendapati tiga unit mobil, 9 struk pembelian BBM solar subsidi, 630 liter solar subsidi, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000,” kata Nugroho.

Akibat kejahatan yang dilakukannya TH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

TH pun terancam pidana paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.