

Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan dua kontainer berisikan barang bekas dari Singapura. Di dua kontainer ini, ada sebanyak 1.200 karung.
“Setiap karung ini isinya bermacam-macam, ada sepatu, mainan, tas. Semuanya bukanlah barang baru, tapi bekas dari Singapura,” kata Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
Pengungkapan kasus ini, kata Tabana berawal dari laporan masyarakat. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melacak informasi tersebut. “Informasinya benar, dan diamankan dua kontainer barang bekas itu,” ucap Tabana.
Barang bekas ini ditaksir nilai sekitar Rp 1 miliar. Dari penyelidikan polisi, barang bekas ini nantinya akan di jual di Batam. Ada beberapa orang penampung, yang membeli barang-barang bekas tersebut.
Meskipun dapat mengamankan dua kontainer barang bekas. Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka, siapa yang pemilik barang bekas tersebut.
Kapolda Kepri, Irjen Tabana mengatakan, penyidik juga masih mengembangkan jaringan dari penyelundup barang bekas ini.
Sebab, praktek penyelundupan barang bekas ke Batam, bukanlah sekali ini saja.
“Masih mengembangkan perkara ini, untuk menemukan calon tersangka. Apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ungkap Tabana.
Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo mengucapkan terimakasih, atas pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kepri.
Ia mengatakan, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas, dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia Harganya pasti sangat murah. Sehingga mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen. Akhirnya, berdampak terganggunya sendi-sendi perekonomian negara,” ungkap Ambang.