

Barakata.id, Batam – Satuan Pengamanan (Satpam), At salah satu hotel di Batam, sudah 4 kali membawa narkoba jenis ekstasi dari tepi pantai ke beberapa lokasi di Batam.
Hal ini terungkap dari penyelidikan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, atas kasus satpam pembawa sekarung ekstasi.
Baca juga : Ada Sekarung Ekstasi di Belakang Foodcourt Hotel Pacific
“Tersangka ini, sudah 4 kali menjemput dan mengambil narkotika. Namun yang keempat kali, pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.
Jumlah yang dibawa oleh At setiap pengiriman selalu dalam jumlah banyak. Hal ini terlihat dari barang bukti yang diamankan polisi 19 September lalu, di pantai belakang foodcourt Hotel Pasifik.
Ada sebanyak 49.143 butir ekstasi yang diamankan polisi. “Ekstasi ini dibawa menggunakan karung putih oleh At,” ujar Nugroho.
Dari pengakuan At, narkotika itu diambilnya dari seorang tekong asal Batam. Tekong tersebut mengambil narkoba dari Johor, Malaysia, lalu diantar ke Batam.
Sesampai di Batam, narkoba tersebut diambil At, dan nantinya akan diletakan sesuai arahan dari bosnya.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus Ribuan Gram Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
“Saat kejadian beberapa waktu lalu, narkoba itu akan diletakan di parkiran F1 atas perintah bosnya,” ucap Nugroho.
Atas temuan ini, polisi masih melakukan pengembangan. Terkait siapa bosnya At dan orang yang membawa narkoba dari Johor, Malaysia.
Dari pengungkapan ini, Nugroho mengatakan Satresnarkoba Polresta Barelang menyelamatkan kurang lebih 100 ribu jiwa dari ketergantungan narkoba.
“Pelaku (At) terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Nugroho.