Beranda Kepulauan Riau Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus Ribuan Gram Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

36
0
Musna narkoba polda kepri
Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan ribuan gram narkotika dari hasil ungkapan kasus pada Oktober 2021. F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan sebanyak 1.051 Gram Narkotika jenis Sabu dan 311,5 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus pada  Oktober 2021.

Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, yang dipimpin  PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH dan dihadiri pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis (4/11/2021).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pengungkapan kasus itu berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang, berinisial Z alias P dan DK alias D.

Baca juga: Simpan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Kamar Kos, Pria di Batam Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri

“Berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi,” ungkap PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.

Adapun total barang bukti yang diamankan, lanjut Ipda Palti, sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi. Sementara BB disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram. Lalu BB disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi sedangkan barang bukti.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 720,5 Gram Sabu dan Putaw 143 Gram

“Jadi yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi,″ pungkasnya.

Barang bukti Narkotika tersebut di musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar, disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Baca juga: Ops Tumpas Narkoba, Polres Tulungagung Tangkap 24 Pelaku

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.(ali)