Beranda Kepulauan Riau Batam

Simpan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Kamar Kos, Pria di Batam Diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri

134
0
Tersangka narkoba
Tersangka berinisial Z alias P diamankan Ditresnarkoba Polda Kepr atas kepemilikan ratusan butir pil ekstasii. F: Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z alias P, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 715 gram dan 396,5 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, barang haram itu ditemukan di kamar kos milik tersangka di Bengkong Indah, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi itu, disimpan di dalam kotak bekas modem ZTE MF286C di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir,” ungkap Kabid Humas, Kombes Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 720,5 Gram Sabu dan Putaw 143 Gram

Kronologis kejadian, lanjut Kabid Humas, berawal dari informasi masyarakat, pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir di Pinggir jalan di depan salah satu supermarket Bengkong Indah, Kota Batam.

“Setelah itu tim melakukan penggeledahan di kamar kosnya, tak jauh dari TKP dan ditemukan barang bukti lainnya berupa ratusan pil ekstasi dan ratusan gram sabu,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.

Baca juga: Bawa Narkoba Jenis Putaw, Wanita Berhijab Ditangkap Polisi

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi, tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, kartu identitas diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dapat diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri. (Ali)