

Barakata.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 1,7 kilogram ganja di depan pemiliknya, Kamis (3/11/2022).
Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua orang bandar narkoba.
“Ganja ini dari dua laporan polisi, tersangkanya Fsjb dan Ad,” kata Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKP Sudirman, Kamis (3/11/2022).
Baca juga : Anji Ditangkap Gegara Ganja, Jadi Trending di Twitter
Pemusnahan ini dilakukan setelah ada surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Sudirman mengatakan ganja yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus 12 Oktober silama. Dari tersangka Fsjb, polisi mengamankan sebanyak 1,6 kilogram ganja.
Lalu dari Ad, polisi mengamankan sebanyak 105,95 gram ganja.
“Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh kedua tersangka, perwakilan kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat dan Advokat,” ujar Sudirman.
Baca juga : Polres Blitar Rilis Hasil Ops Tumpas Narkoba, Berhasil Mengamankan 12 Tersangka
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat satu dan dua dan atau pasal 111 ayat satu dan dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Sudirman.