Barakata.id, Batam – Layanan parkir di pelabuhan domestik Batam akan dikelola oleh pihak swasta. Hal itu disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar di Batam, kemarin.
Dendi mengatakan, pihaknya terus berinovasi meningkatkan pelayanan bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Setelah sukses menerapkan e-ticketing di Terminal Ferry Domestik Batam, kini BUP BP Batam melakukan pembenahan dalam pengelolaan parkir kendaraan dengan menggandeng penyedia layanan parkir swasta.
Menurut Dendi, dilibatkannya swasta dalam mengelola parkir di pelabuhan domestik, diharapkan layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang akan semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital.
“Kita akomodir pembayaran non tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan. Hal ini membuktikan komitmen BP Batam untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemko Batam Evaluasi Aturan Parkir Gratis 15 Menit
Ia menambahkan, pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur ini tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.
Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/jam.
Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp60.000 dan pass masuk kendaraan sebesar Rp 2.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000,- untuk dua jam pertama dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan Rp2.000 untuk tarif parkir sesuai Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000/jam.
BACA JUGA : BP Batam Terapkan Tiket Online dan Cashless Payment di Pelabuhan Domestik
Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp30.000 dan pass masuk kendaraan sebesar Rp1.000.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat m dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.
“Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” pungkas Dendi. (gam)