Beranda Kepulauan Riau Batam

Layanan BLINK Hadir Lagi di Perumahan, Mudahkan Warga Urus Izin dan UWT

17
0
BLINK BP Batam
BP Batam kembali menghadirkan layanan BLINK di perumahan warga untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin atau membayar UWT. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka layanan BLINK (BP Batam Layanan Keliling) di perumahan warga. Layanan BLINK ini untuk memudahkan warga dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Layanan BLINK perdana di tahun 2024 ini, akan dilaksanakan di Perumahan Aviari Griya Pratama selama tiga hari dalam seminggu. Terhitung mulai Selasa hingga Kamis, tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan kembali pada minggu depannya pada 6 dan 7 Februari 2024.

Tidak hanya di Perumahan Aviari Griya Pratama, BLINK juga hadir di Perumahan Muka Kuning Indah. Juga dilaksanakan tiga hari dalam seminggu. Mulai Selasa hingga Kamis atau dari tanggal 20 Februari hingga 22 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan pada minggu depannya di hari yang sama, mulai 27 Februari hingga 29 Februari 2024.

“Jadi pelayanan BLINK tahun ini, akan dilaksanakan 3 hari dalam seminggu. Selama dua minggu di lokasi perumahan yang sama,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait di Batam Centre, kemarin.

BACA JUGA : BP Batam Hadirkan Layanan BLINK, Jamin Kemudahan Masyarakat Urus UWT

Perempuan yang akrab disapa Tuty itu melanjutkan, kegiatan BLINK merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam setiap tahunnya, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.

“Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran BLINK juga diharapkan mampu mempermudah perpanjangan UWT. Jadi layanan ini, kita berikan seperti layanan jemput bola,” katanya.

BACA JUGA : Perpanjang UWT di Blink Makin Mudah, Ini Syaratnya

Untuk melakukan perpanjangan UWT ini juga cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan tiga persyaratan, yakni membawa softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah. Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan,” imbuhnya.

Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan. (feb)