
Polri sendiri telah menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan.
“Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/20).
Baca Juga :
Awi mengatakan, hal itu berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.
“Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput, kan,” kata dia.
Sebelumnya, acara Reuni 212 disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, tak lama setelah Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.
Pengelola Monas tak beri izin