
Barakata.id, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) dilarang menggunakan simbol-simbol atau lambang organisasi. FPI juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan apapun di Indonesia.
Pelarangan itu dilakukan pemerintah setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga di Jakarta, Rabu (30/12/20).
Baca Juga :
Enam Kementerian dan Lembaga itu adalah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Boy Rafli Amar, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Keputusan itu dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharief Hiariej.
Ia menegaskan, terhitung mulai Rabu (30/12/20), seluruh kegiatan dan simbol-simbol FPI dilarang beredar di semua wilayah hukum Indonesia.
“Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia,” kata Eddy di Jakarta sebagaimana disiarkan jaringan televisi nasional dan dikutip dari sejumlah media.
Eddy menegaskan, setelah pemerintah memutuskan bahwa FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), maka aparat hukum akan menindak tegas seluruh aktivitas masyarakat yang masih memakai simbol atau lambang FPI.
Respon FPI
Sementara itu, merespon keputusan pemerintah yang melarang FPI, Wakil Sekretaris Umum FPI, Azis Yanuar menyatakan pihaknya saat ini masih mendiskusikan hal tersebut dengan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
“Sabar. Mau diskusi sama Habib dulu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (30/12/20).
Baca Juga :
Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, tak lama setelah ia kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi.
Aziz mengatakan, ia akan menemui Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya guna membahas tindakan FPI selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI resmi menetapkan FPI sebagai ormas terlarang. Semua kegiatan FPI pun akan dihentikan.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/20).
*****
Editor : YB Trisna