Barakata.id, Jakarta – Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa acara reuni 212 tidak diperbolehkan. Jika ada yang bandel dan tetap menggelar kegiatan itu, pihaknya tak akan segan memberi tindakan langsung.
Dudung menegaskan, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212.
Dudung menambahkan setiap warga negara harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Baca Juga :
Acara reuni 212 rencananya akan digelar pada 2 Desember 2020 di kawasan Monas, tapi ditunda karena tidak mendapatkan izin. Front Pembela Islam (FPI) pun sudah membuat pernyataan resmi kalau kegiatan itu ditunda.
“Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212,” kata Mayjen TNI Dudung Abdurachman kepada wartawan di Kodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/20).
“Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan dia kemudian langgar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya, bertindak tegas ya, nggak ada orang semuanya di sini, semuanya seperti dia yang paling benar sendiri enggak ada, ikuti aturan hukum yang berlaku,” tegas Dudung Abdurachman yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Polri tak keluarkan izin