Beranda Kepulauan Riau Batam

Panduan Ibadah di Masjid Batam Selama Pengetatan PPKM Mikro

203
0
Ibadah di Masjid Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mendengarkan masukan tokoh agama di Batam dalam menetapkan kebijakan ibadah di masjid selama pengetatan PPKM mikro, Rabu (7/7/21). (F: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Ibadah atau salat di masjid Batam selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diatur dengan panduan baru. Hal itu setelah adanya masukan dari tokoh agama di Batam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang melibatkan tokoh agama dalam mengambil keputusan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Inilah kearifan lokal, apapun terkait kegiatan ibadah selalu mengundang tokoh agama,” ujarnya, dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (7/7/21).

Baca Juga:

Zulkarnain mengatakan, terkait poin tentang pelaksanaan ibadah di masa pengetatan PPKM mikro ini, dari hasil rapat ditetapkan ibadah 5 waktu tetap bisa dilakukan di masjid. Namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kapasitas hanya 25 persen (dari kapasitas ruangan)” ujarnya.

Selain itu, saf jamaah juga diatur, jaraknya harus dua meter antarjemaah. Zulkifli mengatakan, kesepatan tersebut adalah kesepakatan bersama.

“Keputusan umat yang ada di Kota Batam. Tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat,” katanya.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, keputusan terkait panduan ibadah di masjid ini disebutnya secara aturan tak mengubah ketentuan tentang pengetatan PPKM mikro.

Selain terkait ibadah di rumah ibadah, poin lain dari surat edaran pengetatan PPKM mikro sudah disepakati dalam rapat bersama Forkopimda. Maka pengetatan PPKM di Batam sudah mulai berlaku. Dia mengaku menerjunkan tim untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Yang melanggar kita lakukan sanksi berat (bukan lagi peringatan),” katanya.

Untuk diketahui, dalam pengetatan PPKM mikro berdasarkan surat edaran pemerintah pusat, ada 11 kegiatan yang diatur di dalamnya.

Di antaranya, perkantoran wajib bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sedangkan yang bekerja di kantor hanya 25 persen.

Poin lainnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial tetap bisa beroperasi 100 persen, namun dengan pegaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen, dan restoran hanya boleh buka sampai pukul 5 sore. Sedangkan untuk take away (bungkus) dibatasi sampai jam 8 malam.

Mal boleh buka dengan kapasitas 25 persen, namun maksimal sampai jam 5 sore. Sementara itu proyek konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, kegiatan keagamaan di rumah ibadah juga ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Demikian kegiatan seni dan budaya ditutup.

Kegiatan seminar dan rapat di tutup. Kemudian terkait transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatannya.

Baca Juga:

Rudi meminta masyarakat mendukung penerapan pengetatan PPKM mikro di Batam. Sehingga persoalan Covid-19 ini cepat selesai.

Selama dua bulan terakhir diakuinya terdapat lonjakan kasus Covid-19. Sehingga pengetatan PPKM ini menjadi langkah pemerintah mengendalikan Covid-19.

“Pengetatan PPKM berlaku hingga 20 Juli 2021,” katanya.

***

Editor: Asrul R