Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang

Gubernur Lantik 9 Anggota BPSK Tanjungpinang

17
0
BPSK Tanjungpinang
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik sembilan anggota BPSK Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (6/9/23). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (6/9/23). Pelantikan didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Gubernur Ansar berharap para anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik dapat bekerja profesional tanpa memihak. Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

“Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata dia.

BACA JUGA : Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Rahma : “Selamat Bertugas dan Terus Bersinergi”

Ansar mengatakan, kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.

Ia pun mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK. Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

BACA JUGA : Lantik DPW PMNBI Kepri, Gubernur Ansar Ingin Kepri dan Nias Barat Jadi Kawasan Unggulan

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ansar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kepri juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Kepri. (jlu/advertorial)