Tanjungpinang – KPU akan menggelar pencoblosan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/4/19). Selain itu, KPU juga akan melaksanakan pencoblosan lanjutan di Kabupaten Bintan, Selasa (23/4/19).
Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahdin mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang di Tanjungpinang sebanyak 1.255 orang. Para pemilih itu tersebar di lima TPS di dua kecamatan.
Rinciannya, 4 TPS berada di Kecamatan Bukit Bestari, yakni TPS 32 untuk pemilihan presiden (DPT 253 orang) , TPS 31 memilih presiden, DPD dan DPR RI (DPT 252 orang). Kemudian, di TPS 14 memilih presiden, DPD dan DPR RI (DPT 264 orang); dan TPS 17 memilih presiden (DPT 218 orang).
“Satu TPS lainnya berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, yaitu TPS 14 memilih presiden, DPD, dan DPR RI dengan jumlah DPT 268 orang,” katanya di Tanjungpinang seperti dikutip Antara.
Yusuf mengatakan, pencoblosan ulang di lima TPS tersebut dilakukan karena ada pemilih dari luar Tanjungpinang yang menggunakan KTP elektronik, tapi tidak mengantongi formulir A5. Padahal, formulir A5 merupakan syarat untuk memilih di luar domisili.
“Barangkali petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). khilaf. Kita maklumi apalagi Pemilu 2019 ini cukup rumit,” katanya.
KPU akan memberi bimbingan teknis kepada petugas KPPS di lima TPS tersebut agar kejadian sebelumnya tidak terulang lagi. KPU juga mengirim kembali formulir C6 atau undangan memilih kepada DPT di lima TPS tersebut.
“Kami optimistis antusias warga buat memilih ulang masih tinggi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pemilih yang enggan memilih kembali,” ujarnya.
Sementara di Kabupaten Karimun, ada 6 TPS yang akan melaksanakan pencoblosan ulang pada 24 April 2019. Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun.
Rinciannya, TPS 004, 005, 026 dan TPS 030 Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Kemudian di TPS 027 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun dan TPS 005 Kelurahan Moro, Kecamatan Moro.
Eko Purwandoko memastikan pihaknya sudah mengajukan pengiriman logistik ke KPU Provinsi Kepri untuk pencoblosan suara ulang tersebut,
“Karena logistik untuk pemilihan presiden, anggota DPD dan DPR disimpan di KPU RI, dan pemilihan anggota DPRD provinsi disimpan KPU provinsi. Sedangkan kita hanya menyimpan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten,” kata dia.
Saat ini, lanjut Eko, KPU Karimun menyimpan sekitar 1.000 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten pada daerah yang melakukan pencoblosan ulang. Ia menegaskan, pencoblosan ulang untuk enam TPS tersebut, tetap mengacu pada DPT, DPTb dan DPK pada pencoblosan 17 April 2019.
“Tidak boleh nambah-nambah, nanti petugas KPPS juga menyampaikan surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 kepada pemilih,” kata dia.
Pemungutan Suara Lanjutan
Di Kabupaten Bintan, pemungutan suara lanjutan akan digelar di 3 TPS di Kecamatan Tambelan. Hal ini dilakukan lantaran surat suara tertukar.
Ketua KPU Bintan, Febriadinata mengatakan, pemungutan suara dilakukan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bintan dapil 2 di Kecamatan Tambelan Desa Kukup berada di TPS 2 dan 3, Desa Pengikik di TPS 1. Menurutnya, surat suara tertukar karena kelalaian petugas sejak pengepakan logistik sebelum diangkut dengan menggunakan kapal menuju Tambelan.
“Kami sudah ingatkan untuk memastikan seluruh logistik pemilu tidak tertukar dan dalam kondisi aman. Petugas KPU Bintan menyatakan aman, kemudian diangkut lah logistik itu ke Tambelan,” ucapnya.
Selain itu, KPU Bintan juga menetapkan pencoblosan suara ulang di TPS 02 Teluk Sebong untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Rabu (24/4/19). Pasalnya, ada seorang warga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih diberi kesempatan oleh KPPS untuk mencoblos.
*****