

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Majelis hakim juga menghukum Nurdin Basirun membayar uang pengganti senilai Rp4.228.500.000. Jumlah besaran itu merupakan uang gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Kepri.
Majelis Hakim menyatakan, apabila Nurdin tidak bisa membayar 1 bulan sejak putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi, mantan Bupati Karimun itu harus menjalani pidana tambahan selama 6 bulan.
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara
Baca Juga :
Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp4,22 Miliar, dari Pengusaha dan Kepala OPD
Dalam kasus gratifikasi ini, Nurdin dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepri.
“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp4.228.500.000,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun kepada mantan Ketua DPW NasDem Kepri tersebut.
*****
Editor : Yuri B Trisna