Batam – Peringatan bagi para pengendara di Kota Batam yang suka merokok saat membawa kendaraan. Jika kedapatan, akan dikenakan denda hingga Rp750 ribu.
Penerapan denda bagi pengendara yang merokok diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dasar hukum larangan merokok saat berkendara di jalan raya juga diatur dalam Pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok Sambil Naik Motor.
“Peraturan itu resmi kita berlakukan juga di Batam,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polresta) Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, Senin (29/4/19).
Putu mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi peraturan dan denda tersebut kepada masyarakat. Polres Barelang juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Putu menegaskan, yang dimaksud merokok saat bekendara adalah untuk semua jenis kendaraan. Baik itu sepeda motor, mobil maupun truk.
“Aktivitas merokok saat berkendara ini juga dapat mengganggu konsentrasi berkendara, sehingga menambah peluang terjadinya kecelakaan di jalan,” kata dia.
Perbandingan di Negara Lain
Meski aturan larangan merokok di Indonesia sudah ada sejak 10 tahun silam, namunimplementasinya di lapangan tak sesuai harapan. Masih banyak ditemui para pengendara yang tampak bebas menikmati rokok saat mengemudikan sepeda motor, mobil ataupun truk.
Bukan hanya di Indonesia, aturan serupa juga sudah diterapkan di negara lain seperti di negara-negara Australia, Amerika, dan Eropa, bahkan sejak dua dekade lalu. Di luar, denda yang diterapkan macam-macam.
Larangan pengemudi merokok saat berkendara yang diterapkan di beberapa negara di dunia disertai dengan sejumlah alasan. Alasan utamanya, untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok di kabin mobil yang tertutup
Mengutip Antara, negara Inggris melarang kegiatan menghisap tembakau di dalam mobil pribadi sejak 1 Oktober 2015, demi melindungi anak di bawah 18 tahun dari asap rokok menurut warta BBC. Langkah itu diikuti Wales dan Skotlandia.
Di Skotlandia, larangan merokok saat berkendara dan pengenaan denda bagi siapa saja yang merokok dalam mobil pribadi dengan penumbang di bawah 18 tahun. Dendanya, langsung di tempat sebanyak 100 pound atau denda sampai 1.000 pound kalau kasusnya dibawa ke pengadilan.
Sebelum Inggris, Australia secara bertahap juga memberlakukan larangan merokok sambil mengemudi. Dimulai dari negara bagian Austalia Selatan pada 2007, Tasmania, Victoria, New South Wales, Queensland hingga Australia Utara pada 2014.
Pemerintah Negara Bagian Austalia Selatan di laman resminya menyatakan, larangan merokok di dalam mobil yang penumpangnya berusia kurang dari 16 tahun diberlakukan mulai 31 Mei 2008. Dendanya, 75 dolar Australia dan akan meningkat hingga 200 dolar Australia jika kasusnya naik ke pengadilan.
Di negara itu, polisi berwenang menarik denda di tempat bagi yang merokok dalam mobil pribadi dengan keberadaan satu anak berusia kurang dari 16 tahun.
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan Kanada juga memberlakukan aturan larangan merokok dengan alasan yang sama, melindungi penumpang lain terutama anak di bawah umur.
Prancis melarang kegiatan merokok di dalam mobil pribadi yang ditumpangi anak di bawah 12 tahun sejak 2016. Larangan serupa diterapkan negara Siprus, jika ada penumpang di bawah 16 tahun di dalam mobil.
Sedangkan negara Mauritius melarang pengemudi merokok apabila membawa penumpang, tanpa menerapkan batasan umur. Afrika Selatan sejak 2009 sudah mengeluarkan aturan yang melarang pengemudi merokok di dalam mobil yang ditumpangi anak 12 tahun.
Bahrain dan Uni Emirat Arab juga memberlakukan peraturan yang sama pada 2009 dan 2010. Sedangkan kegiatan mengoperasikan ponsel saat berkendara sudah dilarang di banyak negara di dunia.
Amerika Serikat dan Jepang bahkan melarang pengoperasian ponsel meskipun menggunakan hands-free. Negara-negara maju umumnya sudah menggunakan kamera di sudut-sudut jalan yang mampu memantau pengemudi yang mengoperasikan ponsel saat berkendara.
*****