
Catatan – Ada perbedaan yang mendasar antara melaksanakan semua peraturan (aturan main) dan kembali kepada hal yang mendasar (back to basic). Tapi pada praktek interaksi dialektik masyarakat, sering sulit dibedakan melaksanakan aturan main, dan back to basic.
Dalam memori banyak orang menganggap selalu ada hal yang lebih baik di masa yang lalu, dan hal itu dirindukan untuk dapat kembali hadir dimasa sekarang.
Kembali ke dasar (Back to basic) adalah istilah yang sering dipilih oleh tidak sedikit “pimpinan” yang terbentur pada situasi yang tidak diinginkan, atau situasi yang terus dikritik oleh banyak kalangan.
Situasi mainstream (arus utama) yang terus menekan sang “pimpinan” seolah memaksa pimpinan itu untuk kembali ke masa yang lalu (back to basic). Seolah-olah pada masa lalu itu ada sesuatu yang sangat adhiluhung dan dapat memecahkan persoalan yang sedang dihadapinya itu.
Cara pandang yang nostalgia ini menyiratkan ketidaksiapan darinya dalam menakhodai sebuah organisasi.
Dalam beberapa literatur kolonialisme, kita bisa menjumpai pembahasan mengenai upaya dekolonialisasi yang dilakukan oleh hampir seluruh bangsa yang baru merdeka. Mereka melakukan stock opname atau menginventarisasi ulang semua kekayaan intelektualnya dan mengelompokkan kekayaan intelektual itu kedalam dua kelompok besar yaitu asli milik sendiri dan adaptasi dari bangsa penjajah.
Pemikiran bahwa pada waktu yang lalu seolah ada sebuah budaya/kebiasaan yang tidak terkontaminasi oleh kebiasaan (budaya) lain adalah sebuah asumsi mimpi. Sebab pada kenyataannya semua kebudayaan (budaya) sepanjang dia hidup dalam masyarakat pastilah dia campuran (hybrida).
Sebagai contoh imajinasi manusia tentang kelezatan makanan itu terbentuk dari banyak pengalamannya mencicipi/merasakan berbagai jenis makanan dari banyak negeri, yang kemudian memperkaya terhadap pemaknaan lezat, enak, dan semacamnya.
Jadi dalam konsep enak, lezat dan sebagainya itu, adalah hybrida dari horizon pengalaman yang mempertautkan manusia itu dengan lebih dari satu kebudayaan. Horizon pengalaman inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam melihat sebuah perkembangan peradaban manusia.
Demikian juga halnya dengan pemikiran/cara berpikir/cara pandang, khususnya dalam ilmu-ilmu sosial dan turunan rumpunnya. Kedangkalan pemaksanaan akan horizon yang mempertautkan manusia dengan beragam kebudayaan, akan menjebaknya dalam eksistensial ironis, karena akan terus mengangap bahwa ada sebuah budaya masa lalu yang tidak tersentuh atau tidak terkontaminasi dengan budaya-budaya dari luar dirinya.
Contoh lain bisa kita lihat pada seni tari Kecak yang kita anggap sebagai budaya lokal di Bali. Tapi pada kenyataanya Adrian Vickers dalam bukunya Bali: A Paradise Created (1958) menerangkan bahwa tari Kecak merupakan karya dari Walter Spies seorang pelukis, perupa, serta pemusik asal Jerman yang masuk ke Bali saat pertama kali Bali ditaklukkan oleh ekspedisi ke tiga Belanda pada 1849, dan terbukalah Bali untuk orang-urang barat.
Walter Spies adalah tokoh di belakang modernisasi seni di Jawa dan Bali. Meskipun hal ini coba dibantah dengan menghadirkan tokoh I Wayan Limbak sebagai penari dan pencipta tari Kecak, pada berbagai parhelatan Nasional dan Internasional.
Back to basic lazimnya diawali dari reinventarisasi semua kekayaan atau potensi intektual budaya yang dimiliki.
Selanjutnya hasil reinventarisasi itu dipilih dan dipilah antara asli budaya sendiri dan yang dipinjam atau terkontaminasi dengan budaya dari luar. Melihat rangkaian ini maka kiranya tidak berlebihan jika penulis melihat back to basic itu diambil dari konsep berfikir dekolonialisasi (pribumisasi/indigenisasi).
Frantz Fanon dalam The Rejeck of Tier menggambarkan tidak adanya budaya asli suatu komunitas/bangsa sebelum pejajahan.
Menurutnya budaya asli itu tidak ada. Apa yang disebut budaya asli itu sebenarnya adalah konstruksi kolonial terhadap kelompok yang ditindasnya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan kolonial itu sendiri, yang memerlukan kepatuhan, ketaatan dari masyarakat tanah jajahan.
Demikian juga hal yang dilakukan oleh Cornelis Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dinobatkan sebagai bapak hukum adat, setelah menerbitkan bukunya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlands (Hukum adat di Hindia Belanda) tahun 1931 di Leiden oleh E.J. Brill, dimana kemudian buku ini menjadi rujukan utama bagi Indonesia setelah kemerdekaannya dan dalam membangun hukum nasional Indonesia.
Rujukan yang kita lakukan ini dilakukan dengan tidak kritis, kita percaya begitu saja apa yang ditulis oleh Cornelis Van Vollenhoven tersebut. Padahal dalam saat-saat itu ditulis Belanda sedang mempertahankan sebuah sistem kolonial yang lebih kuat dan sistemik.
Artinya sangat mungkin Cornelis Van Vollenhoven menulis buku itu dengan kesan inventarisasi, tapi pada sisi lainnya dia melakukan kodefikasi untuk kepentingan negaranya
Pada literatur lain bisa juga kita temukan karya Thomas Stamford Raffles The History of Java yang diterbitkan tahun 1817-1830. Buku dengan dua jilid dan terbagi kedalam 11 bab itu berisi mulai dari kondisi geografis, hingga adat-istiadat, agama bahkan bahasa dan karakter.
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, pemerintah menganggap ada budaya yang sangat adhiluhung yang dimiliki dan diinginkan untuk diterapkan.
Dalam upaya itu, tulisan Raffles ini menjadi rujukan utamanya. Padahal sangat mungkin terjadi Raffles dalam menyusun buku itu melakukan kodefikasi-kodefikasi untuk kepentingannya sendiri.
Misalnya dapat kita lihat pada bagian sifat orang Jawa, dimana Belanda menarasikannya sebagai suku yang pemalas, pemarah, dan pembohong, sementara Raffles (Inggris) mempertentangkan itu dengan menuliskan narasi bahwa orang Jawa itu bersifat dermawan dan ramah apabila tidak ditindas.
Agar tulisan ini terlihat lebih kontras penulis meringkasnya sebagai berikut:
- Melaksanakan semua peraturan (aturan main) adalah menjalankan semua statuta (dasar hukum) yang masih berlaku;
- Kembali kepada hal yang mendasar (back to basic) adalah rangkaian kegiatan yang menggiring untuk kembali keawal dalam konteks parsial.
Agar bisa tiba pada kontradiksi dua situasi ini penulis pikir dibutuhkan pikiran yang merdeka. Pikiran yang merdeka adalah pikiran yang bebas untuk (fredom for), bukan pikiran yang bebas dari (fredom from). Selamat memerdekakan pikiran masing-masing.
- Baca artikel menarik lainnya di: Catatan Dr.Surianto
56 TPC (43) YOSEPH RAFAEL PARLINDUNGAN ARUAN
Izin memberikan komentar bapak, Indonesia adalah negara yant memberikan hak kebebasan untuk warga negara nya salah satunya ialah kemerdekaan berpikir terhadap apa yang dipikirkannya, Namun seseorang tidak bisa membatasi apa yang orang lain pikirkan terhadap apa yang dipikirkan dan juga tidak mempunyai hak terhadap apa yang dia pikirkan.
Nama : Mikael Theotista Dzurgi Gultom
STB : 4610
Prodi : TPC
Banyak hal yang dapat diambil dari tulisan ini. tulisan yang disajikan memberikan sudut pandang bagi kita untuk dapat memandang segala keputusan dari berbagai sudut pandang. Hal ini juga penting bagi kita calon pemimpin yang mana diperlukan kematangan dalam pengambilan keputusan yang tepat dan efektif. Penulisan rapih dan banyak disajikan permainan kata, membaca tulisan ini seprti dibawa merasakan langsung suasana berkomunikasi dengan penulis. tidak terlalu panjang namun berhasil membuat kita memahami apa maksud penulis.
izin bapak. izin taruna madya Poltekip angkatan 56
nama : Arief Johannes
stb : 4591
prodi : Teknik Pemasyarakatan C
izin memberikan komentar. kemerdekaan pikiran merupakan suatu keadaan dimana kita bebas dari tekanan baik dari luar dan dalam, dan juga suatu keadaan dimana kita dapat mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih dan mandiri.siap terimakasih bapak
56 TPC (05) AZIS IMAM HIDAYAT
Memerdekakan berpikir artinya bahwa kita bebas untuk memikirkan apapun yang kita ingini tanpa adanya intervensi dan tendensi dari siapapun.Kalaupun ada orang lain yang mengintervensi kitapun tak perlu menyikapi dengan emosi hadapi semua itu dengan hati dan pikiran yang tetap terkendali.
izin bapak. izin taruna madya Poltekip angkatan 56
nama : Yoga Dhimas Yunanta
stb : 4586
prodi : Teknik Pemasyarakatan B
izin memberikan komentar. kemerdekaan pikiran merupakan hak semua orang, sehingga semua orang bebas berfikir apapun yang ia mau. tetapi setiap orang tidak dapat membatasi setiap pikiran orang lain dan tidak bisa berpendapat apa yang ia pikirkan benar. siap terimakasih bapak
Komentar ditutup.