
Barakata.id, Tulungagung – Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI), Sugeng Sutrisno menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan dua organisasi perangkat daerah (OPD), lingkup Pemkab Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Anggaran Mamin Hampir 1 Miliar dan DBHCHT di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Disorot LSM
Namun, Sugeng tidak menyebut secara detail kasus apa yang dibawanya ke lembaga antirasuah pada Selasa (1/3/2022) lalu bersama anggotanya.
Ia hanya mengatakan, bahwa ini adalah kasus baru, bukan yang lagi ramai dibincangkan sekarang ini. Selain itu, kedatangannya ke Jakarta juga dalam rangka mengawal kasus-kasus yang pernah ia laporkan ke KPK.
“Ini adalah kasus baru, bukan yang lagi ngetren, tetapi dugaan mark up pengadaan barang,” kata Sugeng saat dikonfirmasi barakata.id di kediamannya lingkungan Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Sabtu (5/3/2022).
Selanjutnya, ketua LPKP2HI Tulungagung ini juga mengapresiasi langkah-langkah KPK dalam mengembangkan kasus suap pemenangan tender proyek di Pemkab Tulungagung.
“Kami ucapkan terimakasih apa yang telah dilakukan KPK dalam mengembangkan dan memeriksa saksi lain lagi sesuai fakta persidangan. Saya yakin, KPK bakal meyelesaikan kasus suap ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara, dikutip dari media kompas, KPK sendiri dalam hal ini masih melakukan pendalaman terhadap saksi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali, Bendahara PT Kediri Putra Sri Mulyati, serta pihak swasta Aan Widuri dan Budi Santoso.
“Di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung pada Rabu (2/3/2022) lalu, Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).
Kendati begitu, sampai saat ini KPK belum dapat menyampaikan uraian lengkap perkara itu, seperti pasal yang disangkakan hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : KSP Sejahtera Bersama di Tulungagung Ilegal? Apa Alasannya
Di mana, kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.
“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tutur Ali. (jun)