
Barakata.id, Tulungagung – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Tulungagung mengingatkan kepada masyarakat bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama. Yang beralamatkan di Jalan Panglima Sudirman No. 45 F, Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, adalah ilegal.
Baca juga : Tiga Tahun Batal Gelar RAT, Ketua Koperasi Mutiara Kelud di Blitar Diduga Kuasai Aset
Sebab, menurut kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Tulungagung, Mohani, perizinannya tidak diperpanjang lagi sejak tanggal februari 2019 yang lalu.
Selanjutnya ungkap Mohani, kantor cabang KSP Sejahtera Bersama telah melakukan banyak pelanggaran dalam kegiatannya yang telah ditentukan oleh perundang-undangan. Sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khususnya para nasabah yang sampai jatuh tempo pembayarannya belum dicairkan.
“Artinya, sejak surat itu dikeluarkan kami tidak mengizinkan koperasi tersebut beroperasional untuk melakukan penghimpunan dana kepada masyarakat sebelum kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh perundang-undangan itu dilaksanakan.” tutur Mohani kepada barakata.id saat memediasi nasabah KSP Sejahtera Bersama dengan pihak koperasi di kantornya pada Jumat 4 Maret 2022 sore.
Baca juga : Dinas Koperasi-Usaha Mikro Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau
Ia menambahkan, bahwa kantor cabang KSP Sejahtera Bersama ini pengelolaannya tidak benar dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Di mana, dana yang dihimpun dari masyarakat semuanya disetor kepusat tidak untuk anggota yang ada di Tulungagung.
Disamping itu, dalam merekrut nasabah atau mitra kerja, mereka selalu diiming-imingi dengan bunga yang tinggi karena koperasi tersebut mempunyai usaha yang besar dan tidak mungkin ada kebangkrutan.
“Pokoknya mereka itu pintar sekali pak merayu nasabah. Dan sudah saya laporkan masalah ini ke Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM RI,” ungkap dia.
Namun begitu, Manager KSP Sejahtera Bersama Cabang Tulungagung yang baru Indra mengaku tidak mengetahui terkait pemberhentian perpanjangan perizinan. ia membantah kalau semua sudah di take over ke kantor pusat.
Baca juga : Awas! Jika Langgar Ini, e-Warong dan Pendamping BSP Akan Dapat Sanksi
“Saya masuk tahun 2020, yang saya ketahui semua di take over oleh pusat karena koperasi kita perizinan nasional. Saya juga belum pernah menerima surat teguran itu,” ujarnya.
“Soal apapun, baik itu laporan nasabah semua ke pusat. Bahkan kalau mau melaporkan ke pihak kepolisian ke Polda Jabar. Karena semua Polda yang ada sudah ditembusi, termasuk Polres Tulungagung,” tegas Indra.
Selanjutnya, untuk mengetahui aktivitas KSP Sejahtera Bersama apakah masih beroperasi menghimpun dana dari masyarkat atau tidak, awak media barakata.id mendatangi kantor tersebut dan terlihat adanya aktivitas transaksional.
“Iya mas, kami buka setiap pukul 08.30 sampai 16.30 WIB,” ujar petugas keamanan KSP Sejahtera Bersama saat dikonfirmasi.
Baca juga : Meski Pandemi Corona, Wali Kota Blitar Berharap Koperasi HarusTetap Eksis
(jun)