
Barakata.id, Tulungagung – Mediasi antara nasabah dengan pihak kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Tulungagung yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Tulungagung, tidak ada hasil alias nol persen.
Baca juga : KSP Sejahtera Bersama di Tulungagung Ilegal? Apa Alasannya
Keduanya saling ngotot mempertahankan argument dan permintaannya masing-masing. Satu sisi, nasabah minta lekas dibayarkan. Pasalnya, sudah satu tahun lebih jatuh tempo depositonya belum di cairkan.
“Pokoknya saya mau dibayar secepatnya, dan utuh sebesar Rp. 10 juta. Gak mau saya dicicil. Maunya kapan, dan buat surat kesediaan bayar. Titik,” kata istri Hari Mulyono, warga Jalan MT. Haryono No. 88 Rt 04 Rw 04, Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung saat mendampingi suaminya di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulungagung, di Kecamatan Kenayan, Tulungagung, Jumat (4/3/2022) sore.

Sementara, pihak koperasi sendiri pun tidak bisa melakukan pembayaran sepenuhnya, karena kondisi keuangan koperasi tersebut sedang kolep atau mengalami kebangkrutan.
Baca juga : Tiga Tahun Batal Gelar RAT, Ketua Koperasi Mutiara Kelud di Blitar Diduga Kuasai Aset
“Kalau sudah jatuh tempo itu biasanya dicairkan kalau kondisi perekonomian koperasi baik saja. Tahun 2020, memang kita masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 5 tahun yang diputuskan oleh pengadilan di Jakarta. Dan setiap laporan yang ada di daerah, misalkan dilaporkan ke Polda, Polres, Polsek itu akan ditransfer langsung ke Polda Jabar,” ujar Indra, selaku manager KSP Sejahtera Bersama cabang Tulungagung dihadapan awak media yang mengikuti mediasi dan keluarga nasabah, serta dua staf Dinas Koperasi dan UKM Tulungagung.
“Tampaknya, seluruh pimpinan-pimpinan Polda dan Polres kota-kota sudah dikasih surat, kalau ada hubungannya dengan KSB di mohon untuk diteruskan ke Polda Jabar, jika ada yang melalui jalur hukum,” tambahnya.
Indra juga menuturkan, memang kantor pusat KSB berencana mencairkan seluruh nasabah yang jatuh tempo secara serempak jika hasil penjualan aset koperasi itu lancar.
Baca juga : Dinas Koperasi-Usaha Mikro Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Cukai Hasil Tembakau
Disamping itu, ia juga mengatakan kalau Pandemi ini yang membuat penjualan aset tidak lancar. Sementara, para pengusaha banyak yang mengalami kebangkrutan. Sehingga tidak mampu membeli belanja modal.
“Tapi bapak ibu tahu sendiri, suami saya juga pengusaha, dan saya tahu sendiri perekonomian kita saat ini belum normal. Bahkan kalau bapak tanya sama para pengusaha, sudah kembali normal belum? masih 30 persen pak,” tutur Branch Manager KSB Indra.
Kemudian, perang adu mulut pun sempat terjadi antara pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulungagung yang diwakili oleh kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Kelembagaan Koperasi, Mohani dengan Indra. Karena, Mohani menilai, apa yang disampikan perwakilan KSB kurang bertanggung jawab.
“Nah pean dengar kan mas…pandainya koperasi itu, termasuk koperasi indo Surya dalam mencari mangsa. Saya sebut mangsa karena saya geram. Berkali-kali sudah saya peringatkan, dan kita, mulai februari 2019 ijinya tidak kita perpanjang. Bahkan, ada sampai milyaran yang berinvestasi kepadanya. Itu ilegal,” ungkap Mohani.
“Beginilah koperasi yang tidak tahu aturan. Kalau bapak ibu kurang puas atau dirugikan, laporkan saja kepada pihak yang berwajib,” lanjutnya dengan kesal.
Baca juga : Seorang PNS Kediri Dipenjara, Gegara Gelapkan Mobil dari PT JACCS MPM Blitar
Kemudian Manager KSB Indra pun mensela perkataan Mohani. Dirinya merasa tidak pernah mendapat surat teguran kepadanya. Dinas Koperasi dan UKM Tulungagung juga dianggap tidak kooperatif dalam ini.
“Saya tidak pernah mendapat surat teguran atau pemberhentian izin operasi daerah. KSB ini nasional ya sifatnya,” pungkasnya. (jun)