Beranda Urban Nusantara

Jual Arak Bali di Tulungagung, Warga Blitar Dimasukkan Sel Polisi

204
0
Tersangka beserta barang buktinya
Tersangka beserta barang buktinya berupa sepedah motor, HP dan miras jenis arak bali. (foto : istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Tulungagung – Jual arak bali, seorang pemuda berinisial NY (18) yang beralamatkan di Dusun Kaotan, Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.

Baca juga : Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Besi

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (03/03/2022) kemarin sekira pukul 21.30. WIB di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko melalui keterangan tertulisnya Sabtu (5/3/2022).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Miras berupa, 47 botol arak bali ukuran 600 ML, 1 kardus warna coklat, 1 buah HP merk Redmi Note 10 warna hitam dan 1 buah HP samsung J2 warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 200 ribu, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol AG-2375-KCC.

Baca juga : Peringati Hari Pahlawan 2021, Kapolres Tulungagung Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya, kami amankan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Nenny.

Selanjutnya, kata Nenny, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga : Kondang, Polres Tulungagung Berhasil Amankan 104 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” ungkapnya. (jun)