Barakata.id- Gara-gara lampu motor mati, oknum polisi di Bali peras turis Jepang. Uang yang diminta pun cukup besar untuk kesalahan tersebut, yaitu Rp1 juta. Video yang menunjukkan pungutan liar (pungli) itu kemudian viral di jagat maya.
Video itu diunggah di akun YouTube Style Kenji pada 29 Desember 2019. Namun menjadi viral baru-baru ini. Apalagi setelah diunggap oleh akun instagram @makassar_iinfo, Kamis (20/8/20). Seperti halnya unggahan aslinya di YouTube, di akun Instagram itu unggahan itu juga dikecam netizen.
Dari tayangan itu, polisi bernama WD Windia menanyai seorang pengendara sepeda motor yang ternyata turis dari Jepang. Turis itu kemudian memperlihatkan STNK dan SIM nya.
Baca Juga:
Polisi Tak Pakai Masker Akan Dipasangkan Kalung Khusus
“Lisensi (Surat Izin Mengemudi) oke, registrasi oke (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” kata Windia.
Meski surat-surat lengkap, namun oknum polisi itu kemudian menunjuk lampu sepeda motor yang tidak menyala. Windia mengatakan lampu itu mati dan ketika diperiksa lagi oleh si turis, ada tombol yang tidak dipencet. Ketika dipencet lampu pun menyala.
Tapi oknum polisi itu tak peduli. Dia malah meminta uang Rp1 juta kepada turis tersbeut. Alasannya agar turis itu bisa kembali melanjutkan perjalanannya tanpa ditilang.
Turis Jepang itu awalnya hanya memberikan Rp100 ribu saja, tapi Windia dan temannya yang juga oknum polisi menolak. Dia tetap kukuh meminta Rp1 juta.
Si turis kemudian memberikan Rp900 ribu dengan uang pecahan Rp100 ribu. Meski tidak sampai Rp1 juta, setelah menghitung uang itu, Windia kemudian memperbolehkan turis Jepang itu melanjutkan perjalanan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan ada oknum polisi diduga peras turis Jepang. Keduanya terancam dipecat karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun keputusan itu masih menunggu proses persidangan internal. Ketut menyebut polisi itu adalah Aipda MW dan Bripka PJ. Keduanya merupakan anggota Polsek Pekutatan Jembrana Bali. Saat ini keduanya sudah dimutasi ke Polresta Jembrana untuk pemeriksaan.
“Mekanisme sanksinya melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri,” katanya, dikutip dari Viva.co.id.
Baca Juga:
Posting ‘Guru Makan Gaji Buta’ di Medsos, Pria Ini Dipolisikan
Wibawa menegaskan, pengendara yang terjaring razia harus mengikuti prosedur yang ada. Jangan ada yang mau diperas oleh oknum. Jika menemukan pemerasan seperti turis Jepang itu harus segera dilaporkan.
“Ada mekanisme yang resmi, seperti diberikan surat tilang. Apabila ada indikasi polisi untuk melakukan pemerasan atau meminta suatu hal dalam bentuk uang dalam jumlah yang banyak, ya jangan diiyakan,” katanya lagi.
Tindakan pungli itu terjadi pada pertengahan 2019 di Jalan Raya Gilimanuk- Denpasar, Wilayah Perkutatan, Jembrana Bali.
****
Editor: Asrul R